Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2015

12 Hal Tentang Shalat Yang Membuatmu Tak Lagi Menganggapnya Sepele

setan_orang_sholeh
Tahukah Anda, dalam ibadah yang satu ini terkandung keistimewaan yang luar biasa. Ternyata sholat adalah ibadah yang memiliki kekhususan tersendiri dari ibadah-ibadah lainnya.
Dalam sehari semalam kita diwajibkan untuk menjalankan sholat sebanyak lima kali. Tahukah Anda, dalam ibadah yang satu ini terkandung keistimewaan yang luar biasa.

Rabu, 16 Desember 2015

Khusus Laki-Laki : Mungkin Anda Pernah Membantu Melahirkan Tuyul di Kamar Mandi

Pernahkah Anda bermandi lama-lama di kamar mandi? Atau Anda pernah melakukan beberapa hal dibawah ini? Perhatikan baik-baik yahh, apaakibatnya jika kamu berlama-lama di kamar mandi..
::: Wajib Dibaca Buat Yang Suka Mandi Sambil Bernyanyi ::::

Rabu, 02 Desember 2015

Mengapa Islam Melarang Panjangkan Kuku?

Tahukah Anda bahwa memanjangkan kuku dilarang dalam Islam. Apa sebabnya?
Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang.
Karena itu, Islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

Inilah 18 Komunitas Whatsapp yang Layak Diikuti Setiap Muslim

Selain digunakan sebagai sarana komunikasi, aplikasi Whatsapp juga banyak dimanfaatkan sebagai sarana untuk membentuk komunitas. Seperti misalnya Komunitas ODOJ yang menjadikan Whatsapp sebagai sarana untuk mengingatkan Tilawah Al-Qur’an Satu Juz dalam sehari bagi anggotanya.
Untuk bergabung dalam komunitas ini juga sangat mudah, para calon anggota hanya menghubungi melalui whatsapp nomor kontak yang sudah disediakan dengan format : Join_Komunitas_Nama_No WA_Daerah_Jenis Kelamin.

Selasa, 01 Desember 2015

Dialog pria inggris dan seorang syekh

 
Seorang pria Inggris datang ke seorang Sheikh dan bertanya:
Mengapa tidak diperbolehkan dalam Islam bagi perempuan
untuk berjabat tangan dengan seorang pria?

Sabtu, 28 November 2015

Jangan Sakiti Hati Seorang Istri, Jika Tidak Ingin REZEKI Seret!

INGIN BERKAH DAN LANCAR RIZKINYA? SELALU BERSYUKUR DAN JANGAN SAKITI ISTRI

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim.. Kisah melancarkan rejeki ini saya dapat tanpa sengaja. Beberapa tahun yang lalu saat saya berangkat kuliah, saya bertemu dengan orang yang memberikan wejangan ini.

Jumat, 13 Juli 2012

Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan


Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Qur’an atau As-Sunnah yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa saling percaya. Aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.
Apabila ada dalil syar’inya, maka kami akan menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.
Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan Al-Qur’anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan dan bisa menimbulkan “bencana” kalau tidak dipenuhi.
Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab – sebagaimana saya katakan di muka – persoalan ini bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti saya.
Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
Jawaban
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yang saudara tanyakan itu – merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu, menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi; penj.) atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan tersedia sarananya.
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya – yang pada asalnya mubah itu – bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2
Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur’an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 60)
Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
“… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …”(an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik.
Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya …” (an-Nur: 31)
Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram, apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat “kecuali yang biasa tampak daripadanya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat?
Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan.
Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman – dan ini sering terjadi – maka di manakah letak keharamannya?
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi SAW yang tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membaiat mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.
Kalau begitu, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu baiat itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah RA bahwa Nabi SAW pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu baiat, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah RA dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah bahwa Rasulullah saw.SAW menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Mumtahanah: 12)
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam baiat itu; beliau tidak membaiat mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’” 4
Dalam mensyarah perkataan Aisyah “Tidak, demi Allah …,” al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah baiat, Ummu Athiyah berkata:
“Lalu Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”
Demikian pula hadits sesudahnya – yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari – dimana Aisyah mengatakan:
“Seorang wanita menahan tangannya”
Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan baiat dengan tangan mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya baiat meskipun tidak sampai berjabat tangan… Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan… Atau baiat itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan.
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya’bi bahwa Nabi SAW ketika membaiat kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata,
“Aku tidak berjabat dengan wanita.”
Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi SAW memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: “Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa baiat itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah baiat yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membaiat hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi.”
Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan Ibnu Ishaq, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang ditunjukkan oleh perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.
Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya baiat itu ialah bahwa Aisyah membicarakan baiat wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah – secara lahiriah – membicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi baiat wanita mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab “Idzaa Jaa aka al-Mu’minaat Muhaajiraat,” sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab “Idzaa Jaa aka al- Mu’minaat Yubaayi’naka.”
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yaitu bahwa Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita – belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.
Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau keshahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang shahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan keshahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu shahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisat” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
“Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun …” (Ali Imran: 47)
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka…” (al-Baqarah: 237)
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi SAW mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya….
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam “Kitab ath-Thaharah” dalam al-Mustadrak ‘al a ash-Shahihaini sebagai berikut:
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang shahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) di bawah jima’:
(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah:
“Tangan, zinanya ialah menyentuh…”
(2) Hadits Ibnu Abbas:
“Barangkali engkau menyentuhnya…?”
(3) Hadits lbnu Mas’ud:
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)…”6
Al-Hakim berkata, “Dan masih ada beberapa hadits shahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya …” Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah SAW mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya di bawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”
(5) Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Au laamastum an-nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di bawah jima’, dan untuk ini wajib wudhu.”
(6) Dan dari Umar, ia berkata, “Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.”7
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, “au laamastum an-nisa’” (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti berikut:
Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma’ sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika kamu menyentuh wanita …) itu dimaksudkan untuk menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya – seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya – maka sudah dimengerti bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti firman Allah dalam ayat i’tikaf: “… Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika kamu sedang i’tikaf dalam masjid…” (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i’tikaf dengan tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk yang disertai syahwat.
Demikian pula firman Allah: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 237). Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuhan biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib iddah dan tidak wajib membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena persemendaan menurut kesepakatan ulama.
Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa’ mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur’an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath’u (yang asal artinya “menginjak”) yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath’u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki.”8
Di tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum annisa’. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima’. Dan mereka berkata, “Allah itu Pemalu dan Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki.”
Beliau berkata, “Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat tersebut.”
Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima’ atau tindakan di bawah jima’. Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima’. Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang dimaksud ialah tindakan di bawah jima’ (pra-hubungan biologis). Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-kata al-mass atau al-lams ketika digunakan dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan dengan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin jima’ (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW, niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi SAW itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu…” (al-Ahzab: 21)
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab” dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW, lalu membawanya pergi ke mana ia suka.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.”
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
“Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu’, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa’ (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa’at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan “mengambil/memegang tangannya” itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah SAW dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”10
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan “maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas “bahwa Nabi SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu …”
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan “sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.”
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar …
Yang lain lagi berkata, “Nabi SAW itu maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau.”
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi ‘Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
“Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW, baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi SAW terhadap Sa’ad bin Abi Waqash, “Ini pamanku” karena Sa’ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa’ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, “Apabila sudah tetap yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, ‘Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.’ Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi’r Ma’unah.”
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka ‘illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada ‘illat tersebut bahwa Ummu Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi SAW, sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, “Tetapi hadits itu tidak menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi SAW dengan Ummu Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, atau pendamping.”
Ibnu Hajar berkata, “Ini merupakan kemungkinan yang kuat, tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan.”
Al-Hafizh berkata, “Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaannya yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab di antara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW – tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a’lam.

Selasa, 13 Maret 2012

▬ Konflik itu Indah, Jika... ▬





Bismillahirr Rahmanirr Rahim ...

Pendamping adalah tentang mendampingi yang berarti mengerti, melayani dan menjadi pelengkap serta penguat. Demikianlah peran penting seorang wanita dalam perannya sebagai istri. Tidak mudah memang, karena disisi lain seorang istri adalah juga seorang manusia, yang memiliki keinginan, harapan dan kebutuhan pribadi. Namun dalam rangka perannya dalam menjadi seorang istri yang harus bersinggungan dengan sesosok manusia yang ditakdirkan menjadi pemimpinnya, akhirnya terkadang hal ini memicu perselisihan.Hal ini dikarenakan, sang pemimpin atau suami, nyatanya juga memiliki sepaket sifat kemanusiaan sama seperti dirinya. Tapi poin tambahannya adalah, pemimpin ini memiliki hak kepemimpinan atas diri wanita tersebut.

Memang tidaklah mudah menghadapi kenyatan bagi sang wanita, bahwa dia harus menerima dirinya adalah seseorang yang harus dipimpin. apalagi jika ditambah ternyata sang istri ini adalah dibakati oleh sifat yang tidak mau kalah.

Tapi....

Bukankah pernikahan bukanlah tentang kalah dan menang, walaupun perannya adalah sebagai pemimpin ataupun yang dipimpin. Pernikahan adalah ladang amal yang dimana jikapun salah satu pihak harus mengalah demi kebaikan dan kedamaian semua, namun percayalah, tidak akan tersia- sia semua usaha itu. Kebesaran jiwa kita justru akan diuji, dan kualitas dari sebuah hati akan meningkat menuju yang lebih termuliakan.

Memanglah jika ego sudah turut campur dalam penyelesaian sebuah masalah, maka tinggallah menunggu saat kehancuran sebuah rumah tangga. Ya, itu hanya soal waktu saja.

Maka, cobalah rendahkan suara sejenak, dan lembutkan hati yang menggebu penuh emosi, kemudian sadarilah. Sebenarnya untuk apa anda menikah? apakah hanya sekedar untuk menghabiskan waktu dalam pertengkaran tanpa ujung, atau ladang perealisasian besarnya ego anda untuk menindas seseorang yang kemudian mau mengikuti dan membenarkan apapun langkah dan kemauan anda. Ataukah untuk beribadah kepada Allah?.

Jika memang jawaban anda adalah menikah bertujuan untuk ibadah, maka tanyalah pada diri sendiri tentang sebuah pertanyaan, apakah ada ajaran Allah yang memerintahkan anda untuk menjadi `pemimpin` yang menindas dan menyakiti `rakyat`nya ?. Dan atau jika anda adalah seorang istri, apakah ada perintah Allah yang menganjurkan anda untuk durhaka kepada suami?

Maka sadarilah, pernikahan adalah bukan untuk sebuah kesakitan, namun sarana menuju sebuah melengkapi separuh jiwa anda yang terserak. Dan suami anda adalah cerminan dari diri anda. Allah yang menyatukan sepasang suami istri, jadi pastilah terkandung maksud Allah untuk membaikkan kedua orang tersebut. Dan ini hanya berlaku bagi pribadi yang merasa tahu diri dengan kekurangannya. Dan hal ini tidak berlaku bagi siapapun yang tetap menganggap dirinya sebagai seseorang yang selalu benar. Allah tahu ukuran kita, dan cara terbaik membaikkan diri kita, dan lewat pasangan kita lah, kita belajar kebaikan dan cara terbaik membaikkan diri kita.

Ketika ternyata sang suami adalah seorang pemarah, maka disanalah anda dilatih oleh Allah untuk menjadi pribadi yang sabar. Atau jika ternyata sang istri adalah seorang yang susah diatur, maka disanalah skenario cantik Allah untuk melatih anda menjadi sosok pemimpin yang bijak namun tegas. Mungkin banyak dari kita yang tidak tahu kebaikan sebuah sifat yang baik, sampai akhirnya Allah mengirim pasangan kita tersebut lengkap dengan apapun kekurangan dan kelebihannya. Maka apapun dan bagaimanapun sikap dan sifat pasangan anda sekarang ini, anda patutlah berterima kasih atas pelajaran yang menjadikan anda lebih baik sekarang ini.

Dan jika mungkin konflik itu telah menjadi bagian dari hari- hari anda, karena susahnya pelepasan sebuah ego, kepentingan dan kesukaan masing- masing, maka maafkanlah. Maafkanlah diri anda yang ternyata begitu keras, lantas ikuti dengan action untuk melembutkan hati anda. Dan maafkanlah pasangan anda, karena jika anda tidak belajar untuk memaafkan, maka susah bagi anda untuk mengerti dan memahami kedalam sebuah ikhlas. Ikhlas yang hanya karena Allah. Bukankah anda menikah untuk tujuan beribadah kepada Allah?.

Hindarilah konflik dengan pasangan anda, namun bila akhirnya harus terjadi, maka indahkanlah. Indahkanlah dengan kesadaran atas sebuah pembelajaran berharga yang terpetik darinya. Ya, paling tidak satu lagi daftar kekurangan masing- masing telah sama-sama terkuak dan terperbaiki. InsyaAllah.

sumber 

Rabu, 18 Januari 2012

Faedah Dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal

hafal_al_quranBaru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun beberapa pelajaran sudah kami dapatkan dari seseorang yang pekerjaannya sopir (yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang).
Ia pertama kali membaca surat Yusuf pada ayat-ayat yang berbicara tentang saudara-saudara Yusuf yang menceritakan pada ayah mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala. Saya lantas bertanya, “Engkau menghafalkan Al Qur’an?” “Ia betul”, jawabnya.  “Berapa juz yang engkau hafal?”, tanya saya kembali. “Lima juz”, jawabnya. Ia menambahkan, “Namun saya  hanya menghafalkannya di taxi.”  “Masya Allah, itu sudah luar biasa”, tutur saya. Lantas setelah itu saya bertanya mengenai asal daerahnya. Ia menjawab bahwa ia berasal dari Ethiopia (negeri Habasyah). Dahulu, di Habasyah terdapat raja Najasyi yang masuk Islam dan mati di tengah-tengah orang Nashrani. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib untuk raja tersebut. Saya pun bertanya apa bahasa yang digunakan di Ethiopia. Ia menjawab ada dua bahasa. Satunya adalah bahasa Ethiopia dan bahasa daerah di sana. Saya pun kagum dengan bahasa Arabnya yang fasih. Ia menjawab bahwa yang bisa berbahasa Arab di Ethiopia hanyalah orang-orang yang pernah belajar. Ia pun sendiri lulusan syari’ah di Ethiopia. Di dalam taxi pun ia memberikan nasehat-nasehat berharga kepada saya tentang hafalan Qur’an dengan menyebutkan kalam Imam Syafi’i.
Pertemuan yang amat singkat, namun membuatku sangat terkesan. Ada beberapa faedah yang bisa saya ambil dari perjumpaan dengan sopir tersebut:
Pertama: Siapa pun bisa menghafalkan Al Qur’an tergantung dengan kemauan dirinya. Kita lihat saja seorang sopir yang begitu sibuk bisa sempat menghafal Al Qur’an.
Kedua: Kesibukan kita bisa diisi dengan menghafal Al Qur’an. Di sela-sela pekerjan sebenarnya bisa kita isi dengan memutar kaset murothal dan kita simak. Lama kelamaan kita pun bisa menghafalnya.
Ketiga: Tidak ada alasan untuk menghafal Al Qur’an apa pun kesibukan kita, mau sopir, pembantu rumah tangga, pekerja kantor ataukah seorang mahasiswa.
Keempat: Isilah waktu-waktu senggang dengan hal bermanfaat, sempatkan untuk menghafalkan Al Qur’an.
Kelima: Profesi apa pun bisa saja menjadi hafiz Al Qur'an dengan izin Allah, tidak mesti dipersyaratkan cerdas.
Keenam: Waktu luang juga sempatkan untuk berdakwah dan memberi nasehat pada orang lain. Semisal sopir taxi tadi saat kerja pun masih menyempatkan diri untuk memberikan nasehat pada hamba yang penuh kekurangan ilmu ini.
Ketujuh: Walau sedikit dari Al Qur’an yang baru dihafal, namun yang penting kontinu dan istiqomah dalam menghafal dan mengulang-ngulangnya.
Walau 10 menit, faedah di atas sungguh membangkitkan jiwa ini. Sungguh benar kata para ulama, jika kita bertemu dengan orang sholeh, hati pun menjadi tenang. Gundah gulana pun akan sirna.
Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata,
نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ
Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.[1] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya.
‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.”
Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[2]
Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[3]
Semoga faedah dan teladan yang kami torehkan ini semakin menyemangati kami dan pembaca sekalian untuk gemar menghafal Al Qur’an dan menjadi lebih baik hari demi hari.
Wallahu waliyyut taufiq.
] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub.
[2] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas,  Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H
[3] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy
sumber :klik disini

Minggu, 30 Oktober 2011

Ingin Berumur Panjang, Menikahlah!

Ternyata, menikah bukan hanya sebuah penyaluran sifat fitrah manusia, namun sangat bagus dari segi kesehatan. Sebuah penelitian menunjukkan menikah dapat memperpanjang umur seseorang hingga 17 tahun. Luar biasa kan?
 
“The American Journal Of Epidemiology” merilis berbagai data hasil dari 90 penelitian yang dilakukan para peneliti dari University of Louisville. Ternyata pria lajang memiliki risiko kematian 32 % lebih tinggi dibandingkan pria yang menikah. Itu artinya, mereka kemungkinan meninggal 8 – 17 tahun lebih cepat dari rata-rata pria yang sudah menikah. Penilitian juga menunjukkan bahwa wanita lajang memiliki harapan hidup sebanyak 23 %, atau 7 – 15 tahun lebih rendah dibandingkan mereka yang telah memiliki pasangan hidup.

Para lajang yang masih muda punya resiko kematian dini yang lebih tinggi lagi. Resiko kematian untuk mereka yang masih lajang dan berusia 30-39 tahun sebesar 128 % lebih tinggi dibandingkan mereka yang sudah menikah dengan kisaran umur yang sama. Di sisi lain, para lajang yang sudah berusia 70 tahun hanya memiliki resiko kematian 16 % lebih tinggi. Mungkin ini disebabkan karena mereka telah “sukses” melalui masa lajang di usia muda (baca ulasannya di http://id.berita.yahoo.com/menikah-bikin-umur-lebih-panjang.html).

Hal ini semakin menguatkan pemahaman bahwa menikah adalah jalan penyaluran fitrah kemanusiaan. Pernikahan merupakan sebuah ajaran yang sesuai dengan fitrah manusia, yang akan menghindarkan manusia dari penyimpangan. Baik penyimpangan yang disebabkan karena kecenderungan nafsu yang dibebaskan, maupun karena dikekangnya kecenderungan nafsu tanpa adanya penyaluran. Agama telah memberikan jalan keluar yang sangat manusiawi berupa pernikahan.

Ketika gejolak syahwat dibiarkan bebas untuk memilih cara penyaluran, akan berdampak kepada berkembangnya berbagai penyakit seksual menular yang telah terbukti melemahkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penyakit AIDS merupakan salah satu contohnya. Penyakit ini telah menjadi momok yang menakutkan di kalangan para pemuja kebebasan, pada saat yang sama menjadi ancaman bagi kekokohan dan ketahanan sosial secara lebih luas. Menyalurkan kecenderungan nafsu secara liar dan bebas, tanpa aturan dan etika moral, terbukti telah mempercepat kematian.

Namun jika kecenderungan syahwat dikekang dan dimatikan tanpa penyaluran, hal inipun membahayakan kesehatan jiwa. Fitrah manusia menjadi tidak tersalurkan, dan memunculkan desakan keinginan yang terpendam. Kecuali apabila mereka bisa menyalurkan dengan jalan iman, sehingga tetap memiliki ruang penyaluran yang bercorak spiritual.

Apabila tidak ada ruang penyaluran sama sekali, yang terjadi hanyalah ketidakseimbangan yang berdampak kepada kesehatan jiwa. Sumbatan ini bisa membuat keguncangan jiwa, karena tumpukan keinginan tanpa ada jalan penyaluran.

Hasil penelitian sosial sudah barang tentu sangat relatif, tidak bisa dijadikan sebagai acuan yang bersifat mutlak. Kita tidak dituntut untuk “beriman” dengan hasil penelitian. Namun penelitian di atas bisa memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih rasional tentang manfaat pernikahan secara lebih akademis. Bukan hanya tinjauan agama, moral, sosial dan psikologi, namun bahkan dikuatkan dengan tinjauan ilmiah hasil dari serangkaian studi dan riset.

Maka, jika ingin berumur panjang, menikahlah wahai para bujangan. Survei telah memberikan data dan hasilnya. Tinggal kita melaksanakan sesuai ketentuan agama, dan sesuai pula dengan aturan dari negara.

Bagaimana Berdandan ala Al-Qur’an?

Di setiap kesempatan manusia senantiasa ingin memperlihatkan penampilan baik mereka. Namun, sering kali kita merasakan keanehan dalam diri jika tampil tidak layak, beda dengan penampilan yang lahir dari kehendak hati nurani dan fitrah kita sendiri. Olehnya itu, Al-Qur’an sejak dini meletakkan petunjuk kehidupan bagi mereka yang ingin tampil dengan menampilkan keindahan pesona Al-Qur’an, dan memberikan cerminan hidup bagi mereka yang ingin menangkap sinyal-sinyal keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah SWT.
Petunjuk dan cerminan hidup ini disimpulkan dalam firman-Nya berikut ini:
وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
 Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. al-A’raf [7]: 26)
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
Dan firman-Nya:
Dan berbekallah! Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (QS. al-Baqarah [2]: 197)
Ayat pertama masih dalam rangkaian alur cerita Nabi Adam dan istrinya Hawa yang dikeluarkan dari surga setelah menanggalkan dari diri mereka pakaian ketaqwaan karena tergoda oleh rayuan manis setan yang menjanjikan kekekalan abadi di surga tersebut, sebab dari nampaknya aib dan aurat mereka berdua.
Para pakar tafsir berbeda pendapat dalam memaknai kalimat (لِبَاسُ التَّقْوَى), pakaian ketaqwaan. Ini dapat dilihat di tafsir Imam Ibn Jarir at-Thabari sebagaimana berikut:
“Di antara mereka ada yang menafsirkan (لِبَاسُ التَّقْوَى) dengan iman, seperti Qatâda, as-Sudiyyi, dan Ibn Juraij. Ada juga dari mereka yang memaknainya dengan makna malu, seperti: Ma’bad al-Juhni. Ada pula yang mengartikannya dengan amal shalih, seperti: Ibn Abbâs. Sementara itu, di periwayatan lain beliau menafsirkannya dengan pribadi baik, dan  Urwah bin az-Zubair sendiri dengan takut kepada Allah. Penafsiran-penafsiran ini diperkaya dengan penafsiran Ibn Zaid yang lebih memilih makna menutup aurat terhadap kalimat tersebut.”[[1]]
Penafsiran terhadap kalimat ini tidak berhenti sampai di sini. Di sana ada kelompok lain yang menyuguhkan terhadapnya makna alat-alat perang, seperti perisai dan baju perang. Di antara mereka itu: Zaid bin Ali bin al-Husain dan Abu Muslim al-Ashfahâni.[[2]]
Penafsiran ini dilegitimasi Ustadz Muhammad Rasyid Ridha dalam pernyataannya berikut ini:
“Tidak ada larangan bagi kami untuk mempergunakan ketaqwaan dalam kedua makna tersebut: ketaqwaan terhadap Allah dengan iman dan amal shalih, dan takut terhadap ancaman musuh dengan mengenakan baju besi dan perisai. Pemaknaan ini boleh-boleh saja dilihat dari kata at-Taqwa itu sendiri (التَّقْوَي) yang mempunyai makna ganda: makna hakiki dan majazi.”[[3]]
Hemat penulis, dengan mengedepankan makna yang dikehendaki sistematika Al-Qur’an, maka makna yang paling sesuai dengan konteks cerita Nabi Adam dan Hawa adalah makna ketaqwaan yang meliputi seluruh perilaku dan sifat terpuji, seperti yang dinukil al-Hafidzh Ibn Jarir at-Thabari dari para pakar tafsir terdahulu.
Jika ada yang bertanya dan berkata: “Kenapa Anda lebih cenderung memilih makna tersebut, bukan makna lain? Bukankah makna-makna tersebut layak mewakili penafsiran terhadap ketaqwaan yang ada pada  (لِبَاسُ التَّقْوَى)?”
Kepada Anda ayat ini memberikan jawaban seperti ini:
“Kata tunjuk (ذَلِكَ) dipergunakan untuk menunjuk sebuah benda yang berada di tempat yang jauh dari orang yang sedang menunjuknya. Hematnya, kata ini tidak dipergunakan kecuali untuk mengisyaratkan bahwa di sana ada dua pakaian: pakaian yang menutupi aurat, dan pakaian ketaqwaan. Akan tetapi, pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dan mulia dari pakaian materi yang hanya menutupi jasmani saja, pakaian yang setiap waktu ditanggalkan dan usang. Olehnya itu, mengembalikan kata tunjuk tersebut kepada pakaian ketaqwaan jauh lebih tepat dari makna-makna lain sesuai dengan konteks sistematika cerita Adam dan Hawa.”

Jika Anda belum puas dengan jawaban ini dan ingin bukti lain, maka ayat lain pun menjawab keragu-raguan Anda sebagaimana berikut ini:
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿١٠٣﴾
“Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertaqwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 103)

Hemat penulis, pakaian materi hanya menutupi cacat dan aib lahiriah di dunia saja, sedangkan, pakaian ketaqwaan menjaga Anda dari aib yang menyebabkan murka Sang Maha Pencipta. Bukan hanya itu, pakaian ketaqwaan sarana efektif dalam menjaga harkat dan martabat manusia untuk tidak tercoreng oleh rasa malu dari dekadensi moral dan akhlaq. Jadi, pakaian akhlaq selain memberikan rasa aman terhadap jiwa, ia juga menutupi aurat lahiriah dengan sendirinya, meski kadang tidak disadari.

Syekh Mutawalli as-Sya’râwi berkata:
“Jika kita melihat ketelitian Al-Qur’an dalam memaparkan makna ayat di atas, maka kita menjumpai kalimat (مَثُوْبَة), yang artinya pahala, berasal dari makna sejenis kata (الثَّوْبُ), yang berarti pakaian. Penjelasannya seperti ini: manusia dahulu kala mengambil kulit binatang sebagai materi dasar terhadap pakaian mereka. Pemilik binatang menyerahkan kulit yang telah disamak kepada mereka yang pintar mengolahnya menjadi pakaian yang siap pakai. Proses seperti ini dikatakan (مَثُوْبَة) karena kebaikan kembali kepada pemilik bahan baku dari pakaian tersebut, sehingga dengan sendirinya dia memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Demikian pula dengan pahala dari amal baik, ia senantiasa kembali menyapa Anda dengan membawa mega kebaikan.
Berangkat dari sini, Allah SWT memberitahu kita bahwa pakaian gunanya menutup aurat, dan amal baik menutupi penyakit-penyakit maknawi dan kejiwaan dalam diri manusia. Dan tentunya, Pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dari pakaian yang hanya menutupi aurat. Itu karena pahala ketaqwaan sendiri datang langsung dari Allah SWT.”[[4]]

Tentunya, dengan menelaah lebih jauh hakikat pemaparan Al-Qur’an tentang tema ketaqwaan di kedua ayat tersebut, saya yakin keragu-raguan Anda pergi dengan sendirinya. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Anda untuk bertanya dan berkata: “yah benar sekali, tetapi bagaimanakah cara aku memakai pakaian-pakaian yang mahal dan indah itu tanpa menanggalkan pakaian ketaqwaan dalam diriku. Bukankah puji diri kadang muncul di balik rayuan keindahan penampilan dan berkata: “wahai diriku! Sungguh indah penampilanmu dengan baju itu. Engkau akan tampil beda dan memukau jika mengenakan kostum ini””

Ustadz Said Nursi menjawab pertanyaan Anda di salah satu pernyataan monumental beliau berikut ini:
“Sesungguhnya tujuan terpenting dari penciptaan semua entitas kehidupan adalah melihat Sang Maha Pencipta. Artinya, mereka dituntut memperlihatkan kesempurnaan penciptaan diri mereka, ukiran-ukiran manifestasi nama-nama-Nya (Asmaul husna), hikmah penciptaan, dan hadiah kasih sayang-Nya yang sangat luas. Semuanya itu diperlihatkan di hadapan-Nya, sehingga dengan sendirinya ia menjadi cermin yang melukiskan keindahan dan kesempurnaan-Nya.”[[5]]

Hemat penulis, tidak ada larangan terhadap seseorang untuk tidak memakai jenis produk pakaian tertentu, selagi ia masih memenuhi standar syariat. Akan tetapi, hendaknya penampilan itu tidak didasari oleh ujub dan rasa percaya diri yang berlebihan, melainkan ia menjadi cermin terhadap keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah kepada orang lain. Artinya, Anda wajib berniat seperti ini di setiap kali dandan dan bersolek. Karena hanya dengan itu, Anda akan mendapatkan pahala berpakaian yang senantiasa dihiasi oleh ketaqwaan.
Kemudian, dengan dandanan seperti ini orang lain bisa jadi menemukan pancaran ukiran-ukiran manifestasi nama-nama Allah SWT yang bisa menuntun mereka untuk lebih dekat lagi dengan-Nya. Karena dengan penampilan yang indah, orang lain menemukan keindahan mutlak Sang Pencipta, keindahan itu tidak lain kecuali percikan dari muara keindahan yang tidak kunjung habis, keindahan yang tidak pernah menjenuhkan, dan keindahan yang memberitahu bahwa yang indah itu tatkala Anda telah menemukan sumber keindahan itu sendiri, bukan hanyut dari keindahan yang dibiaskan oleh materi tertentu, dan terjebak oleh batasan ruang waktu dan tempat.

Selanjutnya, dengan penampilan apik dan anggun, orang lain menemukan kesempurnaan ciptaan-Nya. Mereka menyadari bahwa tidak satu pun dari anggota tubuh Anda yang menunjukkan ketidakserasian dengan anggota tubuh lain sebelum dan sesudah menghias diri. Setiap dari anggota tubuh itu terlihat oleh mereka tersenyum dan berkata: “Wahai sobatku! Lihat aku dan temukan kesempurnaan penciptaan Zat yang menciptakanku! Sungguh sangat jelas bagimu, lebih jelas dari terik sinar matahari di siang hari. Adakah aku mengganggu keindahan dan kesempurnaan penciptaan yang dilukiskan anggota tubuh lain? Tentu tidak, karena tujuan terciptaku sama dengan tujuan penciptaannya. Setiap dari kami melukiskan keindahan manifestasi keagungan, kesempurnaan dan keindahan penciptaan-Nya. Jika Anda tidak melihat itu atau sulit menangkap sinyal tersebut, maka bercerminlah kepada dirimu sendiri, niscaya engkau akan menemukannya.”

Dan jika engkau melihat kearifan budi, ketegasan sikap dan toleransi antar sesama terpancar darinya, maka ketahuilah bahwa semua itu terilhami dari pesan-pesan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW!
Di penghujung tulisan singkat ini, saya mengajak pemerhati tema-tema keislaman untuk menyuarakan makna yang dilukiskan ayat-ayat di atas:

“Anda boleh saja bersolek dengan mode dan gaya apapun. Akan tetapi, hendaknya dandanan itu menjadi cermin terhadap orang lain untuk melihat keindahan Sang Maha Indah yang telah memberi Anda keindahan penciptaan. Anda jika berhias, jangan lupa sertakan niat itu! Jangan bercermin hanya untuk melihat keindahan wajah Anda sendiri, mempertontonkan keindahan yang Allah titipkan di wajah itu kepada orang lain. Jika seseorang kagum kepada ketampanan dan kecantikan Anda, maka kembalikan pujian itu kepada Allah yang Maha Mulia dan berkata: (هَذَا مِنْ فَضْل رَبِّيْ)“, ini adalah kemuliaan dari Tuhan-Ku.” Dengan sikap seperti ini, Anda senantiasa berpakaian dengan hiasan ketaqwaan yang menjanjikan pahala tersendiri. Maka dari itu, mari kita mengingat dan membaca doa di bawah ini setiap kali bercermin: 

اللَّهُمَّ أَغْنِنِي بالعِلْمِ، وَزَيِّنِّي بِالحِلْم، وَأَكْرِمْنِي بِالتَّقْوَى، وَجَمِّلْنِي بِالْعَافِيَةِ.
“Ya Allah, anugerahi aku ilmu, hiasi aku dengan kesopansantunan, muliakan aku dengan ketaqwaan, dan percantik diriku dengan kesehatan, baik jasmani maupun rohani.”

Sumber: klik disini

Kamis, 27 Oktober 2011

Orang - orang yang Didoakan oleh Malaikat

Oleh : Syaikh Dr. Fadhl Ilahi
 
Allah SWT berfirman, "Sebenarnya (malaikat - malaikat itu) adalah hamba - hamba yang dimuliakan, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah - perintah-Nya.  Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka dan yang dibelakang mereka, dan mereka tidak memberikan syafa'at melainkan kepada orang - orang yang diridhai Allah, dan mereka selalu berhati - hati karena takut kepada-Nya" (QS Al Anbiyaa' 26-28)
Inilah orang - orang yang didoakan oleh para malaikat :
  1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.  Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya.  Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa 'Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci'" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

  2. Orang yang duduk menunggu shalat.  Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya 'Ya Allah, ampunilah ia.  Ya Allah sayangilah ia'" (Shahih Muslim no. 469)

  3. Orang - orang yang berada di shaf bagian depan di dalam shalat.  Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf - shaf terdepan" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud I/130)

  4. Orang - orang yang menyambung shaf (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalm shaf).  Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang - orang yang menyambung shaf - shaf" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/272)

  5. Para malaikat mengucapkan 'Amin' ketika seorang Imam selesai membaca Al Fatihah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu" (Shahih Bukhari no. 782)

  6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat.  Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat akan selalu bershalawat kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, 'Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia'" (Al Musnad no. 8106, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

  7. Orang - orang yang melakukan shalat shubuh dan 'ashar secara berjama'ah. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal.  Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hambaku ?', mereka menjawab, 'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat'" (Al Musnad no. 9140, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)

  8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.  Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda' ra., bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan.  Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan'" (Shahih Muslim no. 2733)

  9. Orang - orang yang berinfak.  Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak'.  Dan lainnya berkata, 'Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit'" (Shahih Bukhari no. 1442 dan Shahih Muslim no. 1010)

  10. Orang yang makan sahur. Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang - orang yang makan sahur" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib wat Tarhiib I/519)

  11. Orang yang menjenguk orang sakit.  Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh" (Al Musnad no. 754, Syaikh Ahmad Syakir berkomentar, "Sanadnya shahih")

  12. Seseorang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.  Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian.  Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain" (dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih At Tirmidzi II/343)

Renungan untuk suami-suami: Bila Istri Cerewet

Oleh : Ahmad Bustam


Adakah istri yang tidak cerewet? Sulit menemukannya. Bahkan istri Khalifah sekaliber Umar bin Khatab pun cerewet.
Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa. Menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah; tak tahan dengan kecerewetan istrinya. Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah. Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Mengapa ia hanya mendengarkan, padahal di luar sana, ia selalu tegas pada siapapun?
Umar berdiam diri karena ingat 5 hal. Istrinya berperan sebagai BP4. Apakah BP4 tersebut?
1. Benteng Penjaga Api Neraka
Kelemahan laki-laki ada di mata. Jika ia tak bisa menundukkan pandangannya, niscaya panah-panah setan berlesatan dari matanya, membidik tubuh-tubuh elok di sekitarnya. Panah yang tertancap membuat darah mendesir, bergolak, membangkitkan raksasa dalam dirinya. Sang raksasa dapat melakukan apapun demi terpuasnya satu hal; syahwat.
Adalah sang istri yang selalu berada di sisi, menjadi ladang bagi laki-laki untuk menyemai benih, menuai buah di kemudian hari. Adalah istri tempat ia mengalirkan berjuta gelora. Biar lepas dan bukan azab yang kelak diterimanya Ia malah mendapatkan dua kenikmatan: dunia dan akhirat.
Maka, ketika Umar terpikat pada liukan penari yang datang dari kobaran api, ia akan ingat pada istri, pada penyelamat yang melindunginya dari liukan indah namun membakar. Bukankah sang istri dapat menari, bernyanyi dengan liuka yang sama, lebih indah malah. Membawanya ke langit biru. Melambungkan raga hingga langit ketujuh. Lebih dari itu istri yang salihah selalu menjadi penyemangatnya dalam mencari nafkah.
2. Pemelihara Rumah
Pagi hingga sore suami bekerja. Berpeluh. Terkadang sampai mejelang malam. Mengumpulkan harta. Setiap hari selalu begitu. Ia pengumpul dan terkadang tak begitu peduli dengan apa yang dikumpulkannya. Mendapatkan uang, beli ini beli itu. Untunglah ada istri yang selalu menjaga, memelihara. Agar harta diperoleh dengan keringat, air mata, bahkan darah tak menguap sia-sia Ada istri yang siap menjadi pemelihara selama 24 jam, tanpa bayaran.
Jika suami menggaji seseorang untuk menjaga hartanya 24 jam, dengan penuh cinta, kasih sayang, dan rasa memiliki yang tinggi, siapa yang sudi? Berapa pula ia mau dibayar. Niscaya sulit menemukan pemelihara rumah yang lebih telaten daripada istrinya. Umar ingat betul akan hal itu. Maka tak ada salahnya ia mendengarkan omelan istri, karena (mungkin) ia lelah menjaga harta-harta sang suami yang semakin hari semakin membebani.
3. Penjaga Penampilan
Umumnya laki-laki tak bisa menjaga penampilan. Kulit legam tapi berpakaian warna gelap. Tubuh tambun malah suka baju bermotif besar. Atasan dan bawahan sering tak sepadan. Untunglah suami punya penata busana yang setiap pagi menyiapkan pakaianannya, memilihkan apa yang pantas untuknya, menjahitkan sendiri di waktu luang, menisik bila ada yang sobek. Suami yang tampil menawan adalah wujud ketelatenan istri. Tak mengapa mendengarnya berkeluh kesah atas kecakapannya itu
4. Pengasuh Anak-anak
Suami menyemai benih di ladang istri. Benih tumbuh, mekar. Sembilan bulan istri bersusah payah merawat benih hingga lahir tunas yang menggembirakan. Tak berhenti sampai di situ. Istri juga merawat tunas agar tumbuh besar. Kokoh dan kuat. Jika ada yang salah dengan pertumbuhan sang tunas, pastilah istri yang disalahkan. Bila tunas membanggakan lebih dulu suami maju ke depan, mengaku, ?akulah yang membuatnya begitu.? Baik buruknya sang tunas beberapa tahun ke depan tak lepas dari sentuhan tangannya. Umar paham benar akan hal itu.
5. Penyedia Hidangan
Pulang kerja, suami memikul lelah di badan. Energi terkuras, beraktivitas di seharian. Ia butuh asupan untuk mengembalikan energi. Di meja makan suami Cuma tahu ada hidangan: ayam panggang kecap, sayur asam, sambal terasi danlalapan. Tak terpikir olehnya harga ayam melambung; tadi bagi istrinya sempat berdebat, menawar, harga melebihi anggaran. Tak perlu suami memotong sayuran, mengulek bumbu, dan memilah-milih cabai dan bawang. Tak pusing ia memikirkan berapa takaran bumbu agar rasa pas di lidah. Yang suami tahu hanya makan. Itupun terkadang dengan jumlah berlebihan; menyisakan sedikit saja untuk istri si juru masak. Tanpa perhitungan istri selalu menjadi koki terbaik untuk suami. Mencatat dalam memori makanan apa yang disuka dan dibenci suami.
Dengan mengingat lima peran ini, Umar kerap diam setiap istrinya ngomel. Mungkin dia capek, mungkin dia jenuh dengan segala beban rumah tangga di pundaknya. Istri telah berusaha membentenginya dari api neraka, memelihara hartanya, menjaga penampilannya, mengasuh anak-anak, menyediakan hidangan untuknya. Untuk segala kemurahan hati sang istri, tak mengapa ia mendengarkan keluh kesah buah lelah.
Umar hanya mengingat kebaikan-kebaikan istri untuk menutupi segala cela dan kekurangannya. Bila istri sudah puas menumpahkan kata-katanya, barulah ia menasehati, dengan cara yang baik, dengan bercanda. Hingga tak terhindar pertumpahan ludah dan caci maki tak terpuji.
Akankah suami-suami masa kini dapat mencontoh perilaku Umar ini. Ia tak hanya berhasil memimpin negara tapi juga menjadi imam idaman bagi keluarganya. 
WallahuAlam.
sumber : klik disini

Kamis, 25 Agustus 2011

Antara Mata Dan Hati

”Mata adalah panglima hati. Hampir semua perasaan dan perilaku awalnya dipicu oleh pandangan mata. Bila dibiarkan mata memandang yang dibenci dan dilarang, maka pemiliknya berada di tepi jurang bahaya. Meskipun ia tidak sungguh-sungguh jatuh ke dalam jurang". Demikian potongan nasihat Imam Ghazali rahimahullah dalam kitab Ihya Ulumuddin.


Beliau memberi wasiat agar tidak menganggap ringan masalah pandangan. Ia juga mengutip bunyi sebuah sya’ir, "Semua peristiwa besar awalnya adalah mata. Lihatlah api besar yang awalnya berasal dari percikan api."

Hampir sama dengan bunyi sya’ir tersebut, sebagian salafushalih mengatakan, "Banyak makanan haram yang bisa menghalangi orang melakukan shalat tahajjud di malam hari. Banyak juga pandangan kepada yang haram sampai menghalanginya dari membaca Kitabullah."

Saudaraku,
Semoga Allah memberi naungan barakahNya kepada kita semua. Fitnah dan ujian tak pernah berhenti. Sangat mungkin, kita kerap mendengar bahkan mengkaji masalah mata. Tapi belum tentu kita termasuk dalam kelompok orang yang bisa memelihara pandangan mata. Padahal, seperti diungkapkan oleh Imam Ghazali tadi, orang yang keliru menggunakan pandangan, berarti ia terancam bahaya besar karena mata adalah pintu paling luas yang bisa memberi banyak pengaruh pada hati.

Menurut Imam Ibnul Qayyim, mata adalah penuntun, sementara hati adalah pendorong dan pengikut. Yang pertama, mata, memiliki kenikmatan pandangan. Sedang yang kedua, hati, memiliki kenikmatan pencapaian. "Dalam dunia nafsu keduanya adalah sekutu yang mesra. Jika terpuruk dalam kesulitan, maka masing-masing akan saling mecela dan mencerai," jelas Ibnul Qayyim. Pemenuhan hasrat pencapaian seringkali menjadi dasar motivasi yang menggebu-gebu untuk mendapatkan atau menikahi seseorang. Padahal siap nikah dan siap jadi suami/istri adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama, nuansa nafsu lebih dominan; sedangkan yang kedua, sarat dengan nuansa amanah, tanggung-jawab dan kematangan.

Saudaraku,
Simak juga dialog imajiner yang beliau tulis dalam kitab Raudhatul Muhibbin: "Kata hati kepada mata, "kaulah yang telah menyeretku pada kebinasaan dan mengakibatkan penyesalan karena aku mengikutimu beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman dan kebun yang tak sehat. Kau salahi firman Allah, "Hendaklah mereka menahan pandangannya". Kau salahi sabda Rasulullah saw, "Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut pada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman padanya, yang akan didapati kelezatan dalam hatinya." (HR.Ahmad)
Tapi mata berkata kepada hati, "Kau zalimi aku sejak awal hingga akhir. Kau kukuhkan dosaku lahir dan batin. Padahal aku hanyalah utusanmu yang selalu taat dan mengikuti jalan yang engkau tunjukkan. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik pula. Dan jika ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah hati " (HR. Bukhari dan Muslim). Hati adalah raja. Dan seluruh tubuh adalah pasukannya. Jika rajanya baik maka baik pula pasukannya. Jika rajanya buruk, buruk pula pasukannya. Wahai hati, jika engkau dianugerahi pandangan, tentu engkau tahu bahwa rusaknya pengikutmu adalah karena kerusakan dirimu, dan kebaikan mereka adalah kebaikanmu . Sumber bencana yang menimpamu adalah karena engkau tidak memiliki cinta pada Allah, tidak suka dzikir kepada-Nya, tidak menyukai firman, asma dan sifat-sifatNya. Allah berfirman, "Sesungguhnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada". (QS.AI-Hajj:46)

Saudaraku,
Banyak sekali kenikmatan yang menjadi buah memelihara mata. Coba perhatikan tingkat-tingkat manfaat yang diuraikan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Al-Jawabul Kafi Liman Saala Anid Dawa’i Syafi. "Memelihara pandangan mata, menjamin kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat. Memelihara pandangan, memberi nuansa kedekatan seorang hamba kepada Allah, menahan pandangan juga bisa menguatkan hati dan membuat seseorang lebih merasa bahagia, menahan pandangan juga akan menghalangi pintu masuk syaithan ke dalam hati. 
Mengosongkan hati untuk berpikir pada sesuatu yang bermanfaat, Allah akan meliputinya dengan cahaya. Itu sebabnya, setelah firmanNya tentang perintah untuk mengendalikan pandangan mata dari yang haram, Allah segera menyambungnya dengan ayat tentang "nur", cahaya. (Al-Jawabul Kafi, 215-217)

Saudaraku,
Perilaku mata dan hati adalah sikap tersembunyi yang sulit diketahui oleh orang lain, kedipan mata apalagi kecenderungan hati, merupakan rahasia diri yang tak diketahui oleh siapapun, kecuali Allah swt, "Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati ". (QS. Al-mukmin:l9). Itu artinya, memelihara pandangan mata yang akan menuntun suasana hati, sangat tergantung dengan tingkat keimanan dan kesadaran penuh akan ilmuLlah (pengetahuan Allah) . Pemeliharaan mata dan hati, bisa identik dengan tingkat keimanan seseorang.

Saudaraku,
Dalam sebuah hadits dikisahkan, pada hari kiamat ada sekelompok orang yang membawa hasanat (kebaikan) yang sangat banyak . Bahkan Rasul menyebutnya, kebaikan itu bak sebuah gunung. Tapi ternyata, Allah swt tak memandang apa-apa terhadap prestasi kebaikan itu. Allah menjadikan kebaikan itu tak berbobot, seperti debu yang berterbangan. Tak ada artinya. Rasul mengatakan, bahwa kondisi seperi itu adalah karena mereka adalah kelompok manusia yang melakukan kebaikan ketika berada bersama manusia yang lain. Tapi tatkala dalam keadaan sendiri dan tak ada manusia lain yang melihatnya, ia melanggar larangan-larangan Allah (HR. Ibnu Majah)

Kesendirian, kesepian, kala tak ada orang yang melihat perbuatan salah, adalah ujian yang akan membuktikan kualitas iman. Di sinilah peran mengendalikan mata dan kecondongan hati termasuk dalam situasi kesendirian, karena ia menjadi bagian dari suasana yang tak diketahui oleh orang lain, "Hendaklah engaku menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya yakinilah bahwa Ia melihatmu". Begitu pesan Rasulullah saw. Wallahu’alam.

Berbakti pada orang tua

Birrul Walidain merupakan kebaikan-kebaikan yang dipersembahkan oleh seorang anak kepada  kedua orang tuanya, kebaikan tersebut mencakup dzahiran wa batinan dan hal tersebut didorong oleh nilai-nilai fitrah manusia. Wajibatul walid (kewajiban orang tua) ialah orang tua berkewajiban mempersiapkan anak-anaknya agar berbakti kepadanya. Sabda Rasulullah “Allah merahmati orang tua yang menolong anaknya untuk bisa berbakti kepadanya”.


Keutamaan-keutaman dari Birrul Walidain
1. Ahabul ‘amali illalahi ta’ala (amal yang paling dicintai disisi Allah SWT)
Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdir Rahman Abdillah Ibni Mas’ud ra “Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW amal apa yang paling di cintai disisi Allah?” Rasulullah bersabda “ Shalat tepat pada waktunya”. Kemudian aku tanya lagi “Apa lagi selain itu?” bersabda Rasulullah “Berbakti kepada kedua orang tua” Aku tanya lagi “ Apa lagi ?”. Jawab Rasulullah “ Jihad dijalan Allah”. Ini berarti diantara 2 amal yang paling dicintai Shalat tepat waktu dan jihad fisabilillah tidak berarti jika durhaka kepada orang tua. Ini dikisahkan bahwa Rasulullah pernah menolak salah seorang sahabat untuk berjihad dijalan Allah karena belum mendapat ridha orang tua. Akhirnya Rasulullah memperintahkan sahabat tsb untuk segera pulang memperbaiki hubungan dengan kedua orang tuanya.

2. Laisajaza an min waladin ila walidih (Bakti kepada orang tua bukanlah merupakan suatu balas budi)
Seseorang anak tidak akan dapat membalas jasa kedua orang tua. Sebagaimana dalam hadist “Tidak akan dapat membalas seorang anak kepada orang tuanya melainkan anak itu mendapatkan orang tuanya sebagai hamba sahaya lalu dia membelinya kemudian memerdekakannya”.

3. Al ummu hiya ahaqu suhbah (perioritas untuk mendapat perlakuan yang lebih dekat dari kedua orang tua ialah ibu)
Dikisahkan seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah “Siapakah yang lebih berhak diantara manusia yang paling harus aku perlakukan secara baik?” menjawab Rasulullah “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?” Menjawab Rasulullah  “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah  “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?”  Barulah Rasulullah menjawab “Bapakmu”. Dalam Qs. 31:14 Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya, terutama pada ibunya yang telah mengandung dan menyusuinya.
4.Makruman bi ibadatillah (Berbakti kepada orang tua dibarengi dengan ibadah kepada Allah SWT)
Qs. Al Israa’ ayat 23 Allah memerintahkan untuk beribadah kepada-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tua melarang perkataan “ah” dan membentak kepada keduanya dan mengucapkan perkataan yang mulia. Ayat ini mengartikan bahwa berbakti kepada orang tua sama wajibnya dengan ibadah kepada Allah SWT.

Unsur-unsur Birrul Walidain
Seorang anak ketika ingin berbakti kepada kedua orang tuanya harus bersikap atau berakhlak yang terkait dengan unsur-unsur Birrul Walidain . Jika unsur-unsur tsb tidak terpenuhi maka hukukul walidain (durhaka kepada orang tua). Unsur-unsur Birrul Walidain yaitu:

1.    Al muhaqodhotu alal kaul
Seorang anak hendaknnya menjaga dan memelihara ucapannya dihadapan orang tua, terlebih bagi mereka yang sudah berusia lanjut jangan sampai perkataan atau perbuatannya menyinggung perasaan mereka, sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Qs.17 : 23. 

2.    Khofdul Jannah
Sikap bahasa tubuh seorang anak tidak boleh membusungkan dada terhadap orang tua melainkan merendahkan diri kepada keduanya dengan penuh kasih sayang dan mendoakan mereka agar keduanya dikasihi Allah sebagaiman mereka mengasihinya waktu kecil. Hal ini diperintahkan Allah SWT dalam Surat Al Israa’ ayat 24.

3.    Attoah Almushahabah
Akhlaq seorang anak yang taat dan kedekatan serta keakraban terhadap orang tua. Walaupun mungkin ketidaktaatan seorang anak kepada orang tua karena permasalahan yang sangat syar’i (prinsip) tetapi sikap mushahabah (keakraban) tetap harus dilakukan karena itu merupakan hak orang tua, Allah menjelaskannya dalam Qs. 31:15. 

4.    Sabatulbirri ba’da wafatihima
Tetap berkewajiban berbakti kepada orang tua setelah kedua meninggal dunia. Dalam surat An Anjm ayat 39-41 bahwa Allah SWT memberikan kesempatan kepada orang tua yang meninggal dunia masih memiliki simpanan amal kebaikan yang dapat diperoleh dari anak-anak yang sholeh dan sholeha. Dalam suatu hadist dikisahkan bahwa suatu ketika datang seseorang menghadap Rasulullah SAW kemudian berkata “Ya Rasulullah apakah masih ada kesempatan untuk berbakti aku kepada orang tuaku setelah keduanya meninggal dunia?” Rasulullah dengan tegas menjawab “Ya, masih ada”. Ada 5 hal yang harus dijalankan setelah kepada seorang anak agar berbakti kepada orang tua yang telah meninggal :

a. Asshalatu ‘alaihima (berdo’a untuk keduanya)
b. Wal isthigfaru lahuma (memohonkan ampun keduanya)
c. Wainfadzu ahdihima (melaksanakan janji-janjinya)
d. Waiqramu shadiqihima (memuliakan teman-teman keduanya)
e. Wasilaturrahimmisilati latu shallu illa bihima (silaturrahmi kepada orang-orang yang tidak ada hubungan silaturahmi kecuali melalui wasilah kedua orang tua)