Bismillahir-Rahmaanir-Rahim.. Kisah melancarkan rejeki ini saya dapat
tanpa sengaja. Beberapa tahun yang lalu saat saya berangkat kuliah,
saya bertemu dengan orang yang memberikan wejangan ini.
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 November 2015
5 hal dasar yang dibutuhkan istri Anda. Apakah sudah Anda lakukan?
-
Salah satu poin penting dalam pernikahan adalah tidak
mementingkan diri sendiri. Jika Anda mendasarkan hubungan Anda pada
kebutuhan pasangan, Anda pasti menemukan kebahagiaan. Dan jika Anda
benar-benar mencintai istri Anda, maka pasti Anda ingin membuatnya
selalu merasa bahagia.
Willard F. Harley Jr, salah seorang terapi pernikahan percaya bahwa perempuan memiliki 5 kebutuhan dasar. Meskipun berbagai tipe wanita berbeda, namun hasil penelitian menunjukan rata-rata kesamaan dari kebutuhan tersebut.
Jumat, 13 Juli 2012
Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan

Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang tentu juga
dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara laki-laki
dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram saya,
seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri
saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya
yang ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya. Lebih-lebih
dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari
sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya
para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan
bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara
yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash
Al-Qur’an atau As-Sunnah yang mengharamkan berjabat tangan antara
laki-laki dengan wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi
kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa
saling percaya. Aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat.
Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang
kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan
wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.Apabila ada dalil syar’inya, maka kami akan menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.
Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan Al-Qur’anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan dan bisa menimbulkan “bencana” kalau tidak dipenuhi.
Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab – sebagaimana saya katakan di muka – persoalan ini bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti saya.
Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
Jawaban
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yang saudara tanyakan itu – merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu, menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi; penj.) atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan tersedia sarananya.
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya – yang pada asalnya mubah itu – bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2
Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur’an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 60)Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
“… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …”(an-Nur: 31)Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik.
Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya …” (an-Nur: 31)Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram, apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat “kecuali yang biasa tampak daripadanya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat?
Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan.
Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman – dan ini sering terjadi – maka di manakah letak keharamannya?
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi SAW yang tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membaiat mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.
Kalau begitu, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu baiat itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah RA bahwa Nabi SAW pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu baiat, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah RA dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah bahwa Rasulullah saw.SAW menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Mumtahanah: 12)Dalam mensyarah perkataan Aisyah “Tidak, demi Allah …,” al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah baiat, Ummu Athiyah berkata:
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam baiat itu; beliau tidak membaiat mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’” 4
“Lalu Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”
Demikian pula hadits sesudahnya – yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari – dimana Aisyah mengatakan:
“Seorang wanita menahan tangannya”
Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan baiat dengan tangan mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya baiat meskipun tidak sampai berjabat tangan… Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan… Atau baiat itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan.
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya’bi bahwa Nabi SAW ketika membaiat kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata,
“Aku tidak berjabat dengan wanita.”
Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi SAW memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: “Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa baiat itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah baiat yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membaiat hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi.”
Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan Ibnu Ishaq, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang ditunjukkan oleh perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.
Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya baiat itu ialah bahwa Aisyah membicarakan baiat wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah – secara lahiriah – membicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi baiat wanita mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab “Idzaa Jaa aka al-Mu’minaat Muhaajiraat,” sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab “Idzaa Jaa aka al- Mu’minaat Yubaayi’naka.”
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yaitu bahwa Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita – belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.
Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau keshahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang shahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan keshahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu shahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisat” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
“Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun …” (Ali Imran: 47)Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi SAW mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya….
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka…” (al-Baqarah: 237)
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam “Kitab ath-Thaharah” dalam al-Mustadrak ‘al a ash-Shahihaini sebagai berikut:
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang shahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) di bawah jima’:
(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah:
“Tangan, zinanya ialah menyentuh…”
(2) Hadits Ibnu Abbas:
“Barangkali engkau menyentuhnya…?”
(3) Hadits lbnu Mas’ud:
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)…”6
Al-Hakim berkata, “Dan masih ada beberapa hadits shahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya …” Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah SAW mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya di bawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”
(5) Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Au laamastum an-nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di bawah jima’, dan untuk ini wajib wudhu.”
(6) Dan dari Umar, ia berkata, “Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.”7
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, “au laamastum an-nisa’” (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti berikut:
Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma’ sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika kamu menyentuh wanita …) itu dimaksudkan untuk menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya – seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya – maka sudah dimengerti bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti firman Allah dalam ayat i’tikaf: “… Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika kamu sedang i’tikaf dalam masjid…” (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i’tikaf dengan tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk yang disertai syahwat.
Demikian pula firman Allah: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 237). Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuhan biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib iddah dan tidak wajib membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena persemendaan menurut kesepakatan ulama.
Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa’ mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur’an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath’u (yang asal artinya “menginjak”) yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath’u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki.”8
Di tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum annisa’. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima’. Dan mereka berkata, “Allah itu Pemalu dan Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki.”
Beliau berkata, “Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat tersebut.”
Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima’ atau tindakan di bawah jima’. Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima’. Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang dimaksud ialah tindakan di bawah jima’ (pra-hubungan biologis). Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-kata al-mass atau al-lams ketika digunakan dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan dengan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin jima’ (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW, niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi SAW itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu…” (al-Ahzab: 21)Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab” dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW, lalu membawanya pergi ke mana ia suka.”Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.”Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
“Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu’, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa’ (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa’at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan “mengambil/memegang tangannya” itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah SAW dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”10
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan “maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas “bahwa Nabi SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu …”
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan “sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.”
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar …
Yang lain lagi berkata, “Nabi SAW itu maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau.”
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi ‘Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
“Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW, baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi SAW terhadap Sa’ad bin Abi Waqash, “Ini pamanku” karena Sa’ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa’ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, “Apabila sudah tetap yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, ‘Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.’ Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi’r Ma’unah.”
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka ‘illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada ‘illat tersebut bahwa Ummu Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi SAW, sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, “Tetapi hadits itu tidak menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi SAW dengan Ummu Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, atau pendamping.”
Ibnu Hajar berkata, “Ini merupakan kemungkinan yang kuat, tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan.”
Al-Hafizh berkata, “Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaannya yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab di antara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW – tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a’lam.
Label:
Akhlak,
Pengetahuan,
Tarbiyah,
Tsaqafah Islamiyah,
wanita
Senin, 14 Mei 2012
Menikmati Pernikahan
Menjadi istri, dan juga menjadi suami, adalah proses pembelajaran yang terus menerus. Ia tak sekedar membutuhkan naluri, insting atau apapun namanya, tetapi ia membutuhkan banyak hal yang mendukungnya untuk senantiasa siap dalam kondisi belajar. Belajar tentang apapun juga, agar pernikahan sebagai sebuah tangga pendakian menjadi pengantar yang mengasyikkan untuk mencapai ridhaNya.Kepada Suami
jangan beri aku bunga
lalai aku nanti
memandanginya dan menciumiwanginya
jangan pula kau beri aku
setumpuk busa berwarna biru
sibuk nanti aku
membaca novel seraya menikmati empuknya
tak usah pula kau hadiahi aku
dengan sebatang coklat
yang rasanya memabukkan
karena akan rusak gigiku
dan mencuri waktuku
biarkan aku bercanda dengan mautku
karena aku tak tahu lagi
kapan ia hendak menjemputku
Bukan lagi sebagai sebuah siksaan, rutinitas yang menjenuhkan atau kebosanan yang dipelihara karena tak ada lagi yang lainnya. Tak ada satu orang yang berhak lebih dominan dibanding yang lainnya, atau tak ada yang boleh merasa terzhalimi oleh pasangannya. Ia adalah bejana bening yang ditentukan warna dan isinya oleh suami dan istri secara bersama-sama.
Itu sebabnya, pernikahan sebagai sebuah ibadah yang “unik”, karena tak semata-mata menyangkut keinginan pribadi, tetapi mesti mengkompilasi, mengkompromi dan menoleransi cita-cita dan harapan, setidaknya, dua orang, dinamai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai nisfud din, setengah agama.
Tak mudah dan tak bisa begitu saja memulas warna pernikahan itu menjadi warna harmonis yang layak dipamerkan di sebuah galeri sebagai al usroh al mitsaliyah, rumah tangga percontohan. Orang–orang di luar mereka memandangnya dengan keinginan untuk meneladaninya, tetangga-tetangga mereka merasa nyaman dengan kehadirannya, anak-anak di sekitarnya menjadikan mereka sebagai guru yang layak didengar. Duhai, alangkah indahnya kotak cantik yang bernama pernikahan itu.
Banyak akhwat, dan mungkin juga ikhwan, membayangkan bahwa pernikahan itu ibarat melewati jalan tol dengan mobil keluaran terbaru dan di pinggir-pinggir jalan dihiasi rumpun-rumpun mawar yang baunya semerbak dan warnanya meneduhkan mata. Mereka tak sepenuhnya salah. Asal mereka tahu, setelah jalan tol itu berlalu, mungkin mereka harus berbelok di jalan becek atau mobilnya ditilang oleh polisi, atau terbentang sungai tanpa jembatan, atau yang lain.
Pernikahan itu, tak hanya wangi seperti di saat walimatul ursy. Mungkin ada kalanya kompor minyak tanah perlu dicabuti sumbunya sehingga bau minyak tanah melekat di antara jari-jari. Atau saat sang bayi pipis dan buang air besar, ia menjadi belepotan dengannya. Tak masalah sebenarnya, toh setelah itu semuanya mudah dibersihkan. Yang menjadi masalah, bila kesan yang tertanam di benak salah satu di antara mereka adalah kesan ketika pasangannya tak sedang “wangi”. Adakah yang lebih bisa dijadikan hiburan di saat gundah dengan hal ini bila memori penuh dengan hal yang tak mengenakkan?
Saat marah, saat tak berkenan, saat berkata dengan nada tinggi, saat tak melepas kepergian dengan senyum kerelaan, saat tak menyambut pulang dengan wajah sumringah, saat akhir bulan tak ada lagi beras yang bisa dijadikan bubur untuk mengganjal perut yang lapar, saat rumah berantakan oleh kertas dan sampah makanan. Waduh! Mengapa dia menjadi suamiku? Waduh! Wengapa pula dia menjadi istriku?
Ada yang bercerita, sesungguhnya ia sama sekali tak bermasalah dengan suaminya. Ia menerima dengan cinta yang datang perlahan, ia mendapatkan kecocokan dan ia dapat tertawa lepas bersamanya. Lalu apa masalahnya? Ia merasa mereka tak saling menulari dalam kebaikan tapi terkadang tertular dalam keburukan. Satu tak tilawah yang satu ikut-ikutan. Satu sulit (ini masalah kebiasaan sebenarnya, bukan stempel yang tak bisa diubah!) menghafal Al Qur’an, eh yang lainnya juga.
“Benar-benar defisit hafalan saya, dibandingkan ketika masa gadis dulu!”
Atau kebiasaan buruk lainnya seperti menggigit jari kuku, menaruh handuk sembarangan, lupa meletakkan kunci. Wah…wah…wah… , inilah kenikmatan dunia yang bernama pernikahan!
Betapa kebutuhan untuk menjadi diri sendiri adalah keniscayaan dalam pernikahan. Siapapun dia, dia membutuhkan ruang untuk diterima secara utuh dan dihargai pemberiannya dengan kelapangan dada. Tidak selamanya diharuskan ada tadhiyyah dalam masalah- masalah tertentu, apalagi bila masalah itu tak melanggar syar’i. Selera, misalnya. Mengapa ia harus meniadakan keinginannya membeli tahu pong, makanan favoritnya, gara-gara suaminya lebih menyukai tempe mendoan? Mengapa ia harus memaksakan diri kalau itu menyiksanya?
Meski tak ada yang menyalahkannya ketika akhirnya ia bisa “membuang” seleranya dan menggantikannya dengan selera pasangannya. Apalagi bila hal itu berdiri di atas nama cinta. Silakan, bila tak ada yang merasa terkalahkan hanya gara-gara tahu dan tempe! Semua itu masalah pilihan, tak ada yang lebih benar dibanding lainnya.
Pernikahan membutuhkan energi untuk ikhlas memberi sekaligus menerima. Dengan energi keikhlasan inilah sesungguhnya roda pernikahan itu akan menggelinding mulus meski berbagai halangan dari pasir, kerikil, lumpur becek, sampai jalan berapit jurang akan mudah dilalui. Tak ada yang merasa lebih berharga dan lebih berjasa satu dengan lainnya. Juga tak boleh ada yang menghitung mengeluarkan terlalu banyak bila dibandingkan dengan apa yang dia terima.
Bila ternyata Allah menghadiahi kita dengan pernikahan barakah, kita pun telah dapat mengecap makna sakinah, mawaddah, wa rahmah. Maka sesungguhnya ujian kita akan berbentuk lain.
Aisyah radhiyallahu anha, istri terkasih Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam meriwayatkan sebuah hadits panjang tentang sebelas perempuan yang saling berjanji untuk jujur dan tidak saling merahasiakan sesuatu pun tentang tingkah laku suaminya. Ada Ummu Zar yang amat disayang oleh suaminya dan diberi berbagai macam pemberian. Meski akhirnya ia dicerai, Ummu Zar tahu, tak ada yang bisa menggantikan Abu Zar dan menyamai pemberiannya.
Bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, pria teragung itu, dalam sabdanya kepada Aisyah, “Aku dan engkau ibarat Ummu Zar, tetapi Abu Zar menceraikan Ummu Zar, sedangkan aku tidak menceraikanmu.”
Seringkali, manusia menjadi lupa bila Allah memberinya ujian berupa kenikmatan. Padahal ketika ujian yang datang berupa kesedihan, ketidaknyamanan, masalah yang datang bertubi, ketidakcocokan dengan karakter pasangan atau sedikit kekurangan materi, maka ia akan datang bersimpuh kepada Allah dengan sepenuh kerendahan hati, mengadu dan mengucurkan air mata agar Allah senantiasa membantunya menyelesaikan problemnya. Bila yang terjadi sebaliknya, suami sayang istri, tidak perhitungan (baca: tidak pelit) ketika memberi, tak pernah saling bentak, bila marah cepat redanya dan sayangnya bertambah setelah itu, jarang yang menghiba-hiba kepada Allah agar amanah keserasian itu sampai ke surgaNya.
Itu sebabnya saya mengungkap hal ini dalam puisi kecil dan sederhana itu. Bahwa inti pernikahan, menurut saya, sesungguhnya adalah tarbiyah. Seorang suami men-tarbiyah istrinya dan sebaliknya. Meski tak secara formal, mereka paling berhak menjadi murabbi bagi lainnya. Karena mereka adalah dua sosok individu yang dipertemukan dan didekatkan Allah karena rahmatNya. Tidak ada hubungan yang istimewa dan erat sebagaimana hubungan antara suami dan istri. Tidak ada yang bisa menggantikan satu dengan yang lainnya. Pun, tidak ada relasi apapun yang bisa menyamai relasi berumahtangga.
Seorang suami, karena kedekatannya itu menjadi faham betul, kapan sang istri dalam kondisi futur. Begitu pula, sang istrilah yang paling mengerti sudah berapa hari, pekan bahkan bulan, sang suami tak tilawah Al Qur’an di rumahnya. Faktor inilah yang menjadikan tarbiyah berbasis rumah adalah tarbiyah yang efektif. Karena sang pengobat tahu penyakit mana yang mesti diobatinya terlebih dahulu.
Sayangnya, banyak rumah tangga ikhwah, tak seideal (kita berharap: mungkin sedang menuju ideal), seperti konsep-konsep tarbiyah rumah tangga seperti yang ditulis di banyak buku. Betapa sibuk sang bapak men-tarbiyah sekelilingnya, remaja masjid, mahasiswa di kampus, teman-teman di kantornya atau taklim rutin bapak-bapak pengurus masjid, tetapi saking sibuknya, ia lupa bahwa istri dan anak-anaknya juga membutuhkan sentuhan indah dari lisannya. Bahkan untuk sekedar berbagi cerita.
Seringkali pula sang bapak beralasan, “Apapun yang bapak lakukan itu adalah tarbiyah buat kalian, jadi lihatlah tindakan bapak, perhatikan bagaimana bapak mengambil keputusan atau cara bapak menengahi perselisihan.”
“Inilah cara bapak mentarbiyah kalian. Jadi tak usahlah diformalkan seperti forum yang melingkar itu!”
Begitupun sang ibu. Ia adalah murabbi tangguh bagi mutarabbinya. Teman yang enak diajak berbagi. Empati dengan permasalahan akhwatnya. Mau berkorban menolong kebutuhan saudaranya. Tapi sang ibu seringkali lupa, bila ia membaca doa rabithah, dan menyebut serta membayangkan deretan wajah-wajah sahabatnya, nama sang suami terlupa disebutnya.
Itulah, bila kemudian ada yang mengeluhkan, mengapa rumah tangga dai tak berbeda jauh dengan rumah tangga pada umumnya, barangkali faktor tarbiyah ini tak menemukan titik penting yang bisa menyentuh kebutuhan para penghuninya. Biarlah tarbiyah itu seperti air mengalir, tak usah di-planning-planning. Sehingga tausiyah yang mestinya sarat makna menjadi forum interogasi yang tidak dirindui. Sehingga kata-kata hikmah yang diucapkan adalah kata-kata yang tak mengendap di hati, sekedar masuk telinga kanan keluar ke telinga kiri. Akibatnya, banyak masalah yang mestinya kecil dan segera bisa diatasi, menjadi membesar dan tak tahu lagi kemana mencari ujung kekusutannya.
Ibarat tiang yang saling menopang, suami dan istri adalah dua tonggak tangguh yang saling menguatkan. Ketiadaan salah satunya menjadikan tiang lebih mungkin rapuh. Dan gampang dirobohkan. Sehingga proses saling mengingatkan dan berharap peningkatan kebaikan bagi yang lainnya adalah keniscayaan. Apatah lagi, kita ini sama–sama manusia dengan segala kekurangan yang melekat erat. Istri mana yang tak ingin dimanja suaminya. Dihadiahi coklat, dipersilakan istirahat, diberi ruang untuk berasyik masyuk merawat diri di salon, dibolehkan sesaat untuk membaca novel kesayangannya dan tak selalu serius memikirkan cucian yang menumpuk di ruang belakang rumahnya. Dan balasannya, ia menjadi lebih cinta kepada suaminya. Tentu sang suami manapun menginginkan istrinya menikmati posisinya sebagai istri dia seorang, agar kepemimpinannya memang benar-benar layak dibanggakan.
Bukankah kata-kata umum mengatakan, seorang lelaki lebih tahan menerima cobaan yang diperuntukkan khusus baginya. Tapi ia bisa lebih tak tahan bila cobaan itu mampir ke istri yang dicintainya, atau anak-anak yang terlahir sebab benihnya. Itu sebabnya, bila sang suami suatu saat merasa lemah, kuatkanlah ia dengan tangan tangguh terulur. Bila kenikmatan dan fasilitas duniawi menggoda, yakinlah bahwa pertolongan Allah jauh lebih kuat bila kita pun tak sanggup untuk menyentuh madu manis sampah dunia.
Jadi, mari meletakkan diri di posisi yang lebih baik dan tertata. Yakinlah, menjadi bagian kecil dari rumah tangga da’i, adalah kebanggaan dunia akhirat, dan tak mesti menghilangkan sisi kewanitaan atau keinginan-keinginan kecil yang sempat diharapkan. Toh Allah selalu bersama kita, maka nikmatilah!
Selasa, 07 Februari 2012
Ruhaniyah seorang istri
Seorang personil elemen tarbiyah
daerah, sempat membacakan SMS yang dikirimkan oleh seorang ibu. Begini
kira-kira bunyinya, "Tolong bapak cek, bagaimana keadaan ruhiyah
bapak-bapak lewat pengajiannya. Karena saya merasa, suami saya sudah
kehilangan sholat malam, tilawah Al Qur’an, sholat dhuha dan ma’tsurat.
Yang tersisa hanya yang wajib saja!"
....
Seorang istri, bagaimanapun, adalah teman setia suami. Ia ibarat teman seiring sejalan yang harus siap mendampingi dalam kondisi suka dan duka, dalam keadaan suami sedang stabil atau labil. Termasuk siap pula menghadapi kondisi keimanan dan kekuatan ruhiyah yang naik dan turun.
Memang, Dr. Yusuf Qorodhowi dalam salah satu tulisannya memuji kita, para wanita. "Menurut pengalaman saya dalam dakwah, dari pertanyaan-pertanyaan para wanita, baik tertulis atau lisan atau melalui telepon; wanita itu lebih berhati lembut, lebih taat beragama dan tunduk terhadap laki-laki."
....
Seorang istri, bagaimanapun, adalah teman setia suami. Ia ibarat teman seiring sejalan yang harus siap mendampingi dalam kondisi suka dan duka, dalam keadaan suami sedang stabil atau labil. Termasuk siap pula menghadapi kondisi keimanan dan kekuatan ruhiyah yang naik dan turun.
Memang, Dr. Yusuf Qorodhowi dalam salah satu tulisannya memuji kita, para wanita. "Menurut pengalaman saya dalam dakwah, dari pertanyaan-pertanyaan para wanita, baik tertulis atau lisan atau melalui telepon; wanita itu lebih berhati lembut, lebih taat beragama dan tunduk terhadap laki-laki."
Itu sebabnya, seorang ummahat, sempat
bercerita. "Setiap kali ada seorang akhwat yang hendak menikah dan minta
nasehat, yang sering saya ungkap adalah, jangan kaget dengan kondisi
ruhiyah suami. Barangkali ia sulit dibangunkan untuk shalat malam,
tilawahnya tak melampaui target satu juz sehari atau hal-hal lain yang
tidak terbayangkan sebelumnya. Inilah lahan baru dakwah anti."
Sekali lagi, ini hanyalah kasus, tak semuanya mesti begini. Saya yakin banyak di antara ikhwah yang ibadah kesehariannya jauh melampaui target. Tapi, bila ternyata yang kita hadapi hampir mirip dengan ini, jangan menyerah! Pengalaman seorang ibu mungkin bisa kita jadikan masukan. Setiap kali suaminya menonton TV usai pulang kerja, ia duduk di sampingnya, seraya tilawah Al Qur’an. Atau pengalaman yang lain, tentang seorang bapak yang gemar menonton bola. Sang ibu dengan setia mendampinginya, tidak ikut mensuporteri tim kesayangan suami, tapi ia menggelar sajadah dan melakukan shalat malam di dekat TV sang bapak. Mereka memilih untuk melakukan aksi nyata daripada memperbanyak percakapan.
Banyak sebab mengapa seorang bapak, tak setekun ibu melakukan amal ruhiyah. Mungkin ia terlalu banyak melakukan aktivitas: pagi mencari nafkah, malam untuk kepentingan dakwah. Belum lagi kalau atas kesadarannya membantu istrinya menangani pekerjaan rumah tangga. Ia merasa lelah. Atau memang tak ada asupan yang mengingatkannya bahwa kedekatannya dengan Allah dibantu oleh kualitas sekaligus kuantitasnya melakukan ibadah.
Ibu yang lain pernah menyampaikan permasalahannya. Suaminya sama sekali tak mau menerima amplop seusai ia mengisi dauroh, khutbah Jum’at atau kajian internal yang sering diisinya dari masjid ke masjid atau kampus ke kampus. "Kapan saya berinfaq kalau saya menerima amplop itu. Biarlah itu menjadi infaq dakwah saya," begitu alasan sang suami. Menurut istrinya, mereka sendiri dalam kondisi kekurangan, "Sudah lebih dari sebulan anak-anak tak minum susu, tak makan ikan apalagi daging. Kami benar-benar mengetatkan ikat pinggang." Tetapi begitulah, itu pilihan hidup yang mereka jalani, dan Allah selalu tahu kepada siapa barokahNya diletakkanNya. Tanpa kekuatan ruhiyah sang istri, rumah tangga mereka akan berjalan dengan timpang, karena pilihan hidup sang suami mendapat penentangan dari istrinya.
Memang komunikasi suami istri dalam masalah ini adalah sesuatu yang harus dan wajib diusahakan dan dibuat seefektif mungkin. Tetapi, tanpa back up ruhiyah, kondisi ini akan membuat kita manja, kehilangan orientasi dan menuntut ganti rugi dari kesibukan suami.
Para ibunda yang dicintai Allah, di luar kita banyak sekali tantangan serta ancaman yang akan menggerogoti keistiqomahan kita, baik secara halus maupun terang-terangan. Baik melalui sindiran, ajakan atau paksaan agar kita condong menjauhi pilihan dakwah yang sudah kita azzamkan dari awal. Mestilah kita sadari bekalan kita tak mungkin selamanya terisi penuh. Adakalanya ia menetes pelan tanpa kita sadari bahwa gentong kita sudah harus diisi.
Oleh karenanya, berkhalwat dan menyambung hubungan yang kuat dengan Allah adalah sesuatu yang paling utama dalam mengawal langkah-langkah kecil kita menapaki jalan dakwah. Semoga kekuatan ruhiyah itu senantiasa menyertai langkah kita, amiin…
Sekali lagi, ini hanyalah kasus, tak semuanya mesti begini. Saya yakin banyak di antara ikhwah yang ibadah kesehariannya jauh melampaui target. Tapi, bila ternyata yang kita hadapi hampir mirip dengan ini, jangan menyerah! Pengalaman seorang ibu mungkin bisa kita jadikan masukan. Setiap kali suaminya menonton TV usai pulang kerja, ia duduk di sampingnya, seraya tilawah Al Qur’an. Atau pengalaman yang lain, tentang seorang bapak yang gemar menonton bola. Sang ibu dengan setia mendampinginya, tidak ikut mensuporteri tim kesayangan suami, tapi ia menggelar sajadah dan melakukan shalat malam di dekat TV sang bapak. Mereka memilih untuk melakukan aksi nyata daripada memperbanyak percakapan.
Banyak sebab mengapa seorang bapak, tak setekun ibu melakukan amal ruhiyah. Mungkin ia terlalu banyak melakukan aktivitas: pagi mencari nafkah, malam untuk kepentingan dakwah. Belum lagi kalau atas kesadarannya membantu istrinya menangani pekerjaan rumah tangga. Ia merasa lelah. Atau memang tak ada asupan yang mengingatkannya bahwa kedekatannya dengan Allah dibantu oleh kualitas sekaligus kuantitasnya melakukan ibadah.
Bagaimanapun, menjadi istri dan sekaligus ibu, adalah pekerjaan yang sambung menyambung. Tak ada berhentinya, baik fisik maupun psikis. Tentu saja ia memerlukan ruhaniyah yang kuat, karena tanpa itu, kita hanya akan dapat capek, lelah, jenuh dan bosan. Jadi, bila suami yang kita hadapi kebetulan sedang mengalami kefuturan ruhiyah, jangan sekali-kali tertular meski kemungkinan itu terbuka lebar. Kebangkitan ruhiyah kita, insyaallah, akan menimbulkan kondisi yang menentramkan dalam rumah tangga kita. Sesuatu yang sangat kita idam-idamkan.
Ibu yang lain pernah menyampaikan permasalahannya. Suaminya sama sekali tak mau menerima amplop seusai ia mengisi dauroh, khutbah Jum’at atau kajian internal yang sering diisinya dari masjid ke masjid atau kampus ke kampus. "Kapan saya berinfaq kalau saya menerima amplop itu. Biarlah itu menjadi infaq dakwah saya," begitu alasan sang suami. Menurut istrinya, mereka sendiri dalam kondisi kekurangan, "Sudah lebih dari sebulan anak-anak tak minum susu, tak makan ikan apalagi daging. Kami benar-benar mengetatkan ikat pinggang." Tetapi begitulah, itu pilihan hidup yang mereka jalani, dan Allah selalu tahu kepada siapa barokahNya diletakkanNya. Tanpa kekuatan ruhiyah sang istri, rumah tangga mereka akan berjalan dengan timpang, karena pilihan hidup sang suami mendapat penentangan dari istrinya.
Memang komunikasi suami istri dalam masalah ini adalah sesuatu yang harus dan wajib diusahakan dan dibuat seefektif mungkin. Tetapi, tanpa back up ruhiyah, kondisi ini akan membuat kita manja, kehilangan orientasi dan menuntut ganti rugi dari kesibukan suami.
Para ibunda yang dicintai Allah, di luar kita banyak sekali tantangan serta ancaman yang akan menggerogoti keistiqomahan kita, baik secara halus maupun terang-terangan. Baik melalui sindiran, ajakan atau paksaan agar kita condong menjauhi pilihan dakwah yang sudah kita azzamkan dari awal. Mestilah kita sadari bekalan kita tak mungkin selamanya terisi penuh. Adakalanya ia menetes pelan tanpa kita sadari bahwa gentong kita sudah harus diisi.
Oleh karenanya, berkhalwat dan menyambung hubungan yang kuat dengan Allah adalah sesuatu yang paling utama dalam mengawal langkah-langkah kecil kita menapaki jalan dakwah. Semoga kekuatan ruhiyah itu senantiasa menyertai langkah kita, amiin…
sumber : klik disini
Label:
suplemen ruhiyah,
Tsaqafah Islamiyah,
wanita
Minggu, 30 Oktober 2011
Bagaimana Berdandan ala Al-Qur’an?
Di setiap kesempatan manusia senantiasa ingin memperlihatkan
penampilan baik mereka. Namun, sering kali kita merasakan keanehan dalam
diri jika tampil tidak layak, beda dengan penampilan yang lahir dari
kehendak hati nurani dan fitrah kita sendiri. Olehnya itu, Al-Qur’an
sejak dini meletakkan petunjuk kehidupan bagi mereka yang ingin tampil
dengan menampilkan keindahan pesona Al-Qur’an, dan memberikan cerminan
hidup bagi mereka yang ingin menangkap sinyal-sinyal keindahan dan
kesempurnaan penciptaan Allah SWT.
Petunjuk dan cerminan hidup ini disimpulkan dalam firman-Nya berikut ini:
وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. al-A’raf [7]: 26)
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
Dan firman-Nya:
“Dan berbekallah! Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa”. (QS. al-Baqarah [2]: 197)
Ayat
pertama masih dalam rangkaian alur cerita Nabi Adam dan istrinya Hawa
yang dikeluarkan dari surga setelah menanggalkan dari diri mereka
pakaian ketaqwaan karena tergoda oleh rayuan manis setan yang
menjanjikan kekekalan abadi di surga tersebut, sebab dari nampaknya aib
dan aurat mereka berdua.
Para pakar tafsir berbeda pendapat dalam memaknai kalimat (لِبَاسُ التَّقْوَى), pakaian ketaqwaan. Ini dapat dilihat di tafsir Imam Ibn Jarir at-Thabari sebagaimana berikut:
“Di antara mereka ada yang menafsirkan (لِبَاسُ التَّقْوَى) dengan iman, seperti Qatâda,
as-Sudiyyi, dan Ibn Juraij. Ada juga dari mereka yang memaknainya
dengan makna malu, seperti: Ma’bad al-Juhni. Ada pula yang
mengartikannya dengan amal shalih, seperti: Ibn Abbâs.
Sementara itu, di periwayatan lain beliau menafsirkannya dengan pribadi
baik, dan Urwah bin az-Zubair sendiri dengan takut kepada Allah.
Penafsiran-penafsiran ini diperkaya dengan penafsiran Ibn Zaid yang
lebih memilih makna menutup aurat terhadap kalimat tersebut.”[[1]]
Penafsiran
terhadap kalimat ini tidak berhenti sampai di sini. Di sana ada
kelompok lain yang menyuguhkan terhadapnya makna alat-alat perang,
seperti perisai dan baju perang. Di antara mereka itu: Zaid bin Ali bin
al-Husain dan Abu Muslim al-Ashfahâni.[[2]]
Penafsiran ini dilegitimasi Ustadz Muhammad Rasyid Ridha dalam pernyataannya berikut ini:
“Tidak
ada larangan bagi kami untuk mempergunakan ketaqwaan dalam kedua makna
tersebut: ketaqwaan terhadap Allah dengan iman dan amal shalih, dan
takut terhadap ancaman musuh dengan mengenakan baju besi dan perisai.
Pemaknaan ini boleh-boleh saja dilihat dari kata at-Taqwa itu sendiri (التَّقْوَي) yang mempunyai makna ganda: makna hakiki dan majazi.”[[3]]
Hemat
penulis, dengan mengedepankan makna yang dikehendaki sistematika
Al-Qur’an, maka makna yang paling sesuai dengan konteks cerita Nabi Adam
dan Hawa adalah makna ketaqwaan yang meliputi seluruh perilaku dan
sifat terpuji, seperti yang dinukil al-Hafidzh Ibn Jarir at-Thabari dari
para pakar tafsir terdahulu.
Jika ada yang bertanya dan berkata:
“Kenapa Anda lebih cenderung memilih makna tersebut, bukan makna lain?
Bukankah makna-makna tersebut layak mewakili penafsiran terhadap
ketaqwaan yang ada pada (لِبَاسُ التَّقْوَى)?”
Kepada Anda ayat ini memberikan jawaban seperti ini:
“Kata tunjuk (ذَلِكَ)
dipergunakan untuk menunjuk sebuah benda yang berada di tempat yang
jauh dari orang yang sedang menunjuknya. Hematnya, kata ini tidak
dipergunakan kecuali untuk mengisyaratkan bahwa di sana ada dua pakaian:
pakaian yang menutupi aurat, dan pakaian ketaqwaan. Akan tetapi,
pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dan mulia dari pakaian materi yang
hanya menutupi jasmani saja, pakaian yang setiap waktu ditanggalkan dan
usang. Olehnya itu, mengembalikan kata tunjuk tersebut kepada pakaian
ketaqwaan jauh lebih tepat dari makna-makna lain sesuai dengan konteks
sistematika cerita Adam dan Hawa.”
Jika Anda belum puas
dengan jawaban ini dan ingin bukti lain, maka ayat lain pun menjawab
keragu-raguan Anda sebagaimana berikut ini:
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿١٠٣﴾
“Sesungguhnya
kalau mereka beriman dan bertaqwa, (niscaya mereka akan mendapat
pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik,
kalau mereka mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 103)
Hemat
penulis, pakaian materi hanya menutupi cacat dan aib lahiriah di dunia
saja, sedangkan, pakaian ketaqwaan menjaga Anda dari aib yang
menyebabkan murka Sang Maha Pencipta. Bukan hanya itu, pakaian ketaqwaan
sarana efektif dalam menjaga harkat dan martabat manusia untuk tidak
tercoreng oleh rasa malu dari dekadensi moral dan akhlaq. Jadi, pakaian
akhlaq selain memberikan rasa aman terhadap jiwa, ia juga menutupi aurat
lahiriah dengan sendirinya, meski kadang tidak disadari.
Syekh Mutawalli as-Sya’râwi berkata:
“Jika kita melihat ketelitian Al-Qur’an dalam memaparkan makna ayat di atas, maka kita menjumpai kalimat (مَثُوْبَة), yang artinya pahala, berasal dari makna sejenis kata (الثَّوْبُ),
yang berarti pakaian. Penjelasannya seperti ini: manusia dahulu kala
mengambil kulit binatang sebagai materi dasar terhadap pakaian mereka.
Pemilik binatang menyerahkan kulit yang telah disamak kepada mereka yang
pintar mengolahnya menjadi pakaian yang siap pakai. Proses seperti ini
dikatakan (مَثُوْبَة) karena
kebaikan kembali kepada pemilik bahan baku dari pakaian tersebut,
sehingga dengan sendirinya dia memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Demikian pula dengan pahala dari amal baik, ia senantiasa kembali
menyapa Anda dengan membawa mega kebaikan.
Berangkat dari
sini, Allah SWT memberitahu kita bahwa pakaian gunanya menutup aurat,
dan amal baik menutupi penyakit-penyakit maknawi dan kejiwaan dalam diri
manusia. Dan tentunya, Pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dari pakaian
yang hanya menutupi aurat. Itu karena pahala ketaqwaan sendiri datang
langsung dari Allah SWT.”[[4]]
Tentunya,
dengan menelaah lebih jauh hakikat pemaparan Al-Qur’an tentang tema
ketaqwaan di kedua ayat tersebut, saya yakin keragu-raguan Anda pergi
dengan sendirinya. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Anda untuk
bertanya dan berkata: “yah benar sekali, tetapi bagaimanakah cara
aku memakai pakaian-pakaian yang mahal dan indah itu tanpa menanggalkan
pakaian ketaqwaan dalam diriku. Bukankah puji diri kadang muncul di
balik rayuan keindahan penampilan dan berkata: “wahai diriku! Sungguh
indah penampilanmu dengan baju itu. Engkau akan tampil beda dan memukau
jika mengenakan kostum ini””
Ustadz Said Nursi menjawab pertanyaan Anda di salah satu pernyataan monumental beliau berikut ini:
“Sesungguhnya
tujuan terpenting dari penciptaan semua entitas kehidupan adalah
melihat Sang Maha Pencipta. Artinya, mereka dituntut memperlihatkan
kesempurnaan penciptaan diri mereka, ukiran-ukiran manifestasi
nama-nama-Nya (Asmaul husna), hikmah penciptaan, dan hadiah kasih
sayang-Nya yang sangat luas. Semuanya itu diperlihatkan di hadapan-Nya,
sehingga dengan sendirinya ia menjadi cermin yang melukiskan keindahan
dan kesempurnaan-Nya.”[[5]]
Hemat
penulis, tidak ada larangan terhadap seseorang untuk tidak memakai
jenis produk pakaian tertentu, selagi ia masih memenuhi standar syariat.
Akan tetapi, hendaknya penampilan itu tidak didasari oleh ujub dan rasa
percaya diri yang berlebihan, melainkan ia menjadi cermin terhadap
keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah kepada orang lain. Artinya,
Anda wajib berniat seperti ini di setiap kali dandan dan bersolek.
Karena hanya dengan itu, Anda akan mendapatkan pahala berpakaian yang
senantiasa dihiasi oleh ketaqwaan.
Kemudian, dengan dandanan
seperti ini orang lain bisa jadi menemukan pancaran ukiran-ukiran
manifestasi nama-nama Allah SWT yang bisa menuntun mereka untuk lebih
dekat lagi dengan-Nya. Karena dengan penampilan yang indah, orang lain
menemukan keindahan mutlak Sang Pencipta, keindahan itu tidak lain
kecuali percikan dari muara keindahan yang tidak kunjung habis,
keindahan yang tidak pernah menjenuhkan, dan keindahan yang memberitahu
bahwa yang indah itu tatkala Anda telah menemukan sumber keindahan itu
sendiri, bukan hanyut dari keindahan yang dibiaskan oleh materi
tertentu, dan terjebak oleh batasan ruang waktu dan tempat.
Selanjutnya,
dengan penampilan apik dan anggun, orang lain menemukan kesempurnaan
ciptaan-Nya. Mereka menyadari bahwa tidak satu pun dari anggota tubuh
Anda yang menunjukkan ketidakserasian dengan anggota tubuh lain sebelum
dan sesudah menghias diri. Setiap dari anggota tubuh itu terlihat oleh
mereka tersenyum dan berkata: “Wahai sobatku! Lihat aku dan temukan
kesempurnaan penciptaan Zat yang menciptakanku! Sungguh sangat jelas
bagimu, lebih jelas dari terik sinar matahari di siang hari. Adakah aku
mengganggu keindahan dan kesempurnaan penciptaan yang dilukiskan anggota
tubuh lain? Tentu tidak, karena tujuan terciptaku sama dengan tujuan
penciptaannya. Setiap dari kami melukiskan keindahan manifestasi
keagungan, kesempurnaan dan keindahan penciptaan-Nya. Jika Anda tidak
melihat itu atau sulit menangkap sinyal tersebut, maka bercerminlah
kepada dirimu sendiri, niscaya engkau akan menemukannya.”
Dan
jika engkau melihat kearifan budi, ketegasan sikap dan toleransi antar
sesama terpancar darinya, maka ketahuilah bahwa semua itu terilhami dari
pesan-pesan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW!
Di penghujung
tulisan singkat ini, saya mengajak pemerhati tema-tema keislaman untuk
menyuarakan makna yang dilukiskan ayat-ayat di atas:
“Anda
boleh saja bersolek dengan mode dan gaya apapun. Akan tetapi, hendaknya
dandanan itu menjadi cermin terhadap orang lain untuk melihat keindahan
Sang Maha Indah yang telah memberi Anda keindahan penciptaan. Anda jika
berhias, jangan lupa sertakan niat itu! Jangan bercermin hanya untuk
melihat keindahan wajah Anda sendiri, mempertontonkan keindahan yang
Allah titipkan di wajah itu kepada orang lain. Jika seseorang kagum
kepada ketampanan dan kecantikan Anda, maka kembalikan pujian itu kepada
Allah yang Maha Mulia dan berkata: (هَذَا مِنْ فَضْل رَبِّيْ)“, ini adalah kemuliaan dari Tuhan-Ku.”
Dengan sikap seperti ini, Anda senantiasa berpakaian dengan hiasan
ketaqwaan yang menjanjikan pahala tersendiri. Maka dari itu, mari kita
mengingat dan membaca doa di bawah ini setiap kali bercermin:
اللَّهُمَّ أَغْنِنِي بالعِلْمِ، وَزَيِّنِّي بِالحِلْم، وَأَكْرِمْنِي بِالتَّقْوَى، وَجَمِّلْنِي بِالْعَافِيَةِ.
“Ya
Allah, anugerahi aku ilmu, hiasi aku dengan kesopansantunan, muliakan
aku dengan ketaqwaan, dan percantik diriku dengan kesehatan, baik
jasmani maupun rohani.”
Sumber: klik disini
Label:
Akhlak,
Mawas Diri,
Tsaqafah Islamiyah,
wanita
Kualitas Ibu Menentukan Kualitas Anak
Kualitas Ibu Menentukan Kualitas Anak adalah tema Seminar Online
Kharisma pada pekan terakhir bulan Mei 2008. Diikuti lebih dari 50
peserta dari berbagai negara di dunia, di antaranya adalah Inggris,
Belanda, Jerman, Austria, Jepang, Australia dan tentunya Indonesia.
Acara ini di selenggarakan di Chatroom Paltalk dan Yahoo Messenger
selama kurang lebih 90 menit.
Tema tersebut dibawakan oleh Ibu Dra. Wirianingsih yang sangat
kompeten menceritakan pengalaman beliau dalam mendidik dan membesarkan
putra/i-nya hingga mereka terbukti tidak hanya berprestasi secara
akademik namun juga menjadi penghafal Al Qur’an. Dalam surat An Nisa’:
9, Allah mengingatkan agar orangtua tidak meninggalkan anak yang lemah
di kemudian hari, baik itu lemah iman, lemah akal, lemah pikiran, lemah
fisik, ataupun lemah mental. Hal ini jelas sangat berkaitan dengan
ibu. Karena anak melekat erat pada ibunya secara fisik, maupun secara
psikis.
Beliau juga mengingatkan bahwa yang sering dilupakan oleh kebanyakan
orang adalah kualitas ayahnya. Karena kualitas ibu tidak dapat berdiri
dengan sendirinya. Dia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini disebutkan oleh
Allah dalam surat An Nisa’: 34 bahwa “Laki-laki itu adalah pemimpin kaum
perempuan di dalam rumah tangga atau keluarga.” Jadi kaum laki-lakilah
yang menduduki posisi sebagai decision maker yang akan menjadi
penentu arah pembinaan keluarga. Rasulullah saw juga mengingatkan kepada
para sahabatnya bahwa “Carilah kalian tempat perhentian yang baik,
karena darinya engkau akan mendapatkan keturunan yang baik pula.” Hal
ini dilakukan jauh sebelum menikah sehingga jika kita mau menentukan
kualitas ibu juga harus dipertimbangkan kualitas dari laki-lakinya.
Perempuan-perempuan yang sholih dan taat kepada Allah dapat menjaga
diri ketika suami tidak ada, adalah karena Allah menjaga mereka, hal ini
dalam konteks kewajiban suami menjaga istrinya. Di sini terlihat jelas
peran laki-laki yang akan menjadi seorang suami dan ayah. Jika kelak
Allah karuniakan kepadanya seorang anak perempuan, sejauhmana visi
seorang ayah, dalam hal menjadikan anak-anak perempuannya menjadi
anak-anak yang berkualitas. Hal ini diingatkan oleh Rasulullah saw dalam
sebuah hadist, “Barangsiapa yang mempunyai anak perempuan kemudian dia
didik dengan sebaik-baiknya pendidikan, dia akan menjadi pagar bagi
orang tuanya dari siksa api neraka.” Maka didiklah anak-anak perempuan
kalian dengan sebaik-baiknya pendidikan. Dalam riwayat lain diceritakan
ketika ada seorang anak mencuri, yang dipanggil ayahnya bukan ibunya.
Ketika ditanya anaknya menjawab, “Ayahku tidak memberiku seorang ibu
yang baik, ayahku tidak memberiku nama yang baik dan ayahku tidak pernah
mengajarkan Al Qur’an untukku.” Hal ini menggambarkan bahwa kualitas
ibu ditentukan dari bagaimana seorang laki-laki memilihkan ibu yang baik
buat anak-anaknya. Jadi konsep kualitas ibu yang baik dimulai dari
konsep pra nikah.
Dalam konteks ibu sebagai sebuah institusi. Kita sering mendengar ibu
negara, jika kita mendapati ibu yang baik maka negara juga akan baik.
Jika ibunya rusak maka negara juga akan rusak. Hal itu setidaknya dalam
konteks bagaimana negara memperhatikan kaum wanita dengan sebaik-baiknya
perlakuan. Sehingga mereka berhak mendapatkan pendidikan yang
sebaik-baiknya, karena kelak mereka akan menjadi seorang ibu yang
berkualitas, cerdas dan berdaya guna, serta bertakwa kepada Allah.
Sehingga dalam hal politik, kualitas ibu juga tidak mungkin dapat
berdiri sendiri.
Ibu yang aktif di organisasi Salimah (Persaudaraan Muslimah) dan ASA
(Aliansi Selamatkan Anak Indonesia) ini memaparkan data yang beliau
dapatkan dari Menko Kesra tahun 2005, bahwa masih banyak wanita
Indonesia yang buta huruf, setidak-tidaknya ada 10 %. Sehingga Menko
Kesra mencanangkan Gerakan Wanita Bebas Buta Aksara. Dari data yang
dimiliki oleh ASA di daerah Mega Mendung ditemukan masih banyak
anak-anak umur 9 sampai 11 tahun baru kelas 1 SD. Di Cirebon ada budaya
yang sekarang sedang marak bahwa banyak orang tua yang lebih bangga
punya anak perempuan yang kemudian bisa mereka dandani meskipun sekedar
bisa baca dan sedikit berhitung dengan harga Rp 5 juta dibandingkan
jika mereka harus menggarap sawah selama 1 tahun, belum tentu
mendapatkan hasil sebesar itu. Dan ternyata dari sekian banyak angka
yang ada, lebih dari 50%-nya adalah kaum muslimah.
Sangat menyedihkan jika melihat data-data yang ada di lapangan bahwa
begitu banyaknya anak-anak yang masih berusia dini kisaran 9-11 tahun
yang terlibat narkoba dan aborsi. Pertanyaannya kemudian ke mana orang
tua mereka?
Jadi kualitas ibu tidak dapat berdiri sendiri, baik ibu sebagai
seorang individu dan juga ibu sebagai sebuah institusi dalam hal
kebijakan negara. Kedua-duanya tidak dapat dipisahkan. Karena dalam hal
ini membicarakan kualitas ibu sebagai seorang individu maka yang akan
ditekankan di sini adalah mensyukuri bahwa insya Allah kita
dianugerahkan oleh Allah kelebihan dari sisi materi, kecukupan ilmu,
mungkin juga kesempatan berprestasi untuk bisa eksis lebih baik lagi.
Harus ada kemauan regenerasi di sini. Jadi dimulainya dengan
mendefinisikan ciri berkualitas seperti apa, kemudian berkualitas itu
dipergunakan untuk apa.
Menurut perempuan kelahiran Jakarta ini, arti berkualitas dalam
konteks ibu secara individu yang pertama adalah dalam konteks ibu
sebagai seorang hamba Allah. Cermin kepribadiannya akan tampak dari
bagaimana hubungan kedekatan dia dengan Allah SWT. Hal ini akan
terpancar dan menetes kepada anak-anaknya dan itu adalah cahaya Allah.
Artinya pancaran keimanan ibunya akan terpancar juga pada anak-anaknya.
“Barangsiapa yang beriman laki-laki dan perempuan, laki dan perempuan beramal sholih dan dia beriman”
Dengan penyebutan laki dan perempuan hendaknya kaum perempuan
berkualitas. Kaum ibu berkualitas, jadi istri juga berkualitas. Kualitas
yang dimaksudkan di sini yaitu kualitas keimanan kepada Allah. Kiat
yang beliau utarakan untuk mengarungi kehidupan ini, senjata yang paling
ampuh adalah beriman kepada Allah SWT.
Yang kedua adalah ilmunya. Dengan cara membedakan kata-kata pintar
dan cerdas inilah, beliau memaparkan arti penting sisi keilmuan seorang
ibu yang berkualitas. Pintar belum berarti cerdas namun cerdas sudah
pasti pintar. Banyak lulusan S1, S2 dan S3 yang pintar tapi sayangnya
mereka tidak cerdas, imbuh Beliau. Dalam pengertian Rasulullah saw,
cerdas yaitu orang yang membekali hidupnya dengan sebaik-baiknya
kemudian ia bersiap-siap untuk menghadapi kematian. Hal ini menjadi
berbeda jika dibandingkan dengan definisi cerdas yang dikemukakan oleh
pakar pendidikan, yaitu kemampuan individu untuk mengambilkan suatu
keputusan secara cepat dan tepat, dengan segala resikonya. Cerdas yang
dimaksudkan di sini yaitu cerdas mengelola dirinya, mengatur waktunya
dan cerdas menekan orang lain untuk menuntun mereka dalam kebaikan
kemudian merajutnya menjadi sebuah kekuatan besar membangkitkan bangsa
ini untuk mendapatkan ridha Allah.
Ketiga adalah berkualitas dari sisi fisik yaitu sehat badannya.
Jangan sampai potensinya besar tetapi sakit-sakitan. Hal ini tidak dapat
dimanfaatkan oleh orang lain atau umat. Berkualitas dari sisi fisik
akan menopang kualitas keimanan dan ilmu yang ada untuk dapat melakukan
aktifitas-aktifitas beramal.
Karya dari suatu pemikiran hanya akan dapat dibuktikan ketika kita beramal. Dan yang melakukan ini adalah jasad atau fisik.
Intinya menurut hemat beliau kualitas orang hidup sebagai seorang individu adalah bertakwa, cerdas, berakhlak dan berdaya guna.
Dari ketiga hal inilah maka dapat dikatakan bahwa kualitas ibu tidak
dapat berdiri sendiri dalam konteks individu karena terkait dengan
pemberdayaannya dirinya di dalam keluarga. Hubungannya dengan anak,
jelas di sini dapat dikatakan kualitas ibu menentukan kualitas anaknya.
Jangan sampai masih ada perbedaan kualitas pendidikan anak laki-laki
dengan anak perempuan dalam pengertian peningkatan pendidikan mereka
dalam kategori takaran yang sama. Jika ingin melakukan perubahan besar
terhadap kualitas anak perempuan atau kualitas ibunya, hal ini di mulai
dengan dengan melakukan perubahan pada paradigma cara mendidik
anak-anak di rumah. Terutama pada anak laki-laki karena ia nanti akan
menjadi bapak atau suami. Bagaimana ia memperlakukan istrinya sehingga
kelak istrinya dapat menjadi ibu yang berkualitas. Begitupun berlaku
pada anaknya, bagaimana ia mendidik anak perempuannya, sehingga ia
menjadi anak yang berkualitas. Hal ini jelas berjalan beriringan.
Jika ketiga hal ini sudah ada dalam diri seorang perempuan maka ia
akan berusaha menjadikan anak-anaknya dan suaminya seperti dirinya.
Karena orang-orang yang cerdas menginginkan lingkungan yang ada di
sekelilingnya cerdas pula, minimal untuk anak-anaknya. Banyak sekali
kasus ibu yang menelantarkan anak-anaknya. Menjadikan anak-anaknya bukan
problem solver malah menjadi problem maker.
Kembali beliau mengungkapkan kisah-kisah yang ada dalam Al-Qur’an
bagaimana seorang ibunda Hajar yang berkualitas yang dipilih oleh
seorang suami yang berkualitas seperti Nabiyullah Ibrahim melahirkan
seorang anak yang berkualitas yaitu Nabiyullah Ismail, yang kemudian
menurunkan Rasulullah SAW.
Sejarah Salafusshalih yang termasuk di dalam 30 tokoh-tokoh besar
yang berkualitas karena mereka memiliki ibu-ibu yang berkualitas, yang
juga dibarengi pula dengan bapak-bapak yang berkualitas sekelas imam
Syafi’i misalnya. Beliau ditinggal wafat ayahnya usia 6 tahun, namun
seluruh isi kepala ayahnya sudah diwariskan kepada ibunya, agar
meneruskan pendidikan anaknya sehingga menjadi ulama besar yang kita
kenal seperti sekarang ini dan mahzhabnya pun dipakai di Indonesia.
Hasan Al Banna pun memiliki ayah dan ibu yang berkualitas. Bapaknya
seorang ulama dan ibunya seorang yang cerdas. Jadilah ia seorang ulama
besar, arsitek peradaban pada awal abad ke-20 yang telah mampu melakukan
perubahan peradaban Islam yang ada sampai sekarang.
Berondongan pertanyaan dari peserta semakin terasa tatkala ibu yang
lahir 46 tahun lalu mengakhiri uraian materinya dengan pernyataan, jika
kita ingin menjadi ibu yang berkualitas, mulailah dengan mendekatkan
diri kepada Allah, mohon petunjuknya ke jalan yang lurus. Dan hanya
orang-orang yang diberi petunjuk ke jalan yang luruslah, yang
senantiasa mengajak orang lain untuk bersikap lurus.
Pertanyaan pertama datang dari seorang ibu, yang menanyakan tentang
di mana pendidikan Qur’an putra/i pembicara dilakukan. Pembicara yang
akrab disapa dengan panggilan Ibu Wiwi ini mengingatkan agar belajar
dari para salafusshalih, dengan melihat sejarah-sejarah masa lalu. Untuk
menjawab pertanyaan ini beliau menekankan bahwa pendidikan anak dua
pertiganya berasal dari rumah. Karena di situlah masa-masa penting
pertumbuhan anak.
Usia anak 0-7 tahun adalah Golden Age yaitu masa-masa pengasuhan
atau peletakan basis. Kita kaitkan hal ini dengan nasihat Rasulullah SAW
“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia 7 tahun, kalau tidak mau shalat
7 tahun dipukul. Meskipun Rasulullah saw tidak mempelajari psikologi
namun itu semua diajarkan langsung oleh Allah yang Maha Mengetahui,
sumber segala ilmu yang ternyata sekarang ini pernyataan nabi telah
dibuktikan kebenarannya oleh para ahli.
Menilik pendidikan anak menurut Imam Ali ada 3 tahapan :
- 7 Tahun pertama perlakukan ia sebagai raja.
- 7 Tahun kedua perlakukan ia sebagai tawanan perang.
- 7 Tahun ketiga perlakukan ia sebagai seorang sahabat.
Jadi masa-masa 7 tahun pertama ada di rumah. Di sinilah anak seperti
tanah lempung yang masih bisa dibentuk. Para pakar otak mengatakan,
jika pada usia 0-6 tahun anak disia-siakan pertumbuhan otaknya, maka
ketahuilah pada usia 7 tahun otak tidak dapat tumbuh lagi. Maka
sebaiknya anak distimulasi, diasuh dan diberikan pendidikan dengan baik
pada usia anak 0-6 tahun.
Seorang ahli Psikologi Yahudi dan sekuler yang bernama Sigmund Freud
mengungkapkan, “Jika seseorang bermasalah pada usia dewasanya atau lepas
dari usia remaja menuju usia dewasanya, maka telusuri 5 tahun pertama
dalam kehidupannya.” Jadi hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah
saw. Rasulullah saw mengingatkan tentang pentingnya pendidikan anak
pada usia dini, karena terkait dengan ikatan emosional (emotional bonding).
Di usia ini anak-anak masih lekat dengan orang tuanya. Dari sisi
perkembangan emosi, Islam sudah mengingatkan bahwa dewasa dalam Islam
jika laki-laki dengan bermimpi, pada wanita jika ia sudah haid.
Sangatlah mungkin ia bermimpi pada usia 10 atau bahkan 9 tahun. Secara
umum 11-13 tahun. Disayangkan karena faktor tayangan-tayangan yang ada
di televisi, HP, pengaruh pornografi mempercepat anak laki-laki kita
mengalami ejakulasi dini pada usia 9 tahun.
Jadi perintah Nabi SAW untuk mewajibkan shalat pada usia 7 tahun
untuk mengantisipasi adanya perubahan emosional, seksual pada anak
ketika memasuki usia remaja. Begitu anak sudah baligh, maka dalam Islam
anak ini sudah memiliki kewajiban melaksanakan syariat Islam. Jadi
kematangan dalam hal ibadah juga sudah harus disiapkan sejak awal.
Menurut beliau keharusan untuk mengajarkan shalat pada usia 7 tahun
memberikan dampak yang positif karena jika pada usia 9 tahun ia sudah
mulai mengalami perubahan emosi terhadap lawan jenisnya, ingin
menunjukkan eksistensi dirinya, sudah mulai sering mengkhayal maka akan
sangat berbahaya sekali bagi orang tua jika melalaikan masa-masa penting
anak sebelum masa baligh. Oleh karena itu sangat diutamakan pendidikan
anak dua pertiganya di dalam rumah untuk menyikapi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Pada usia 7 tahun kedua, orang tua tinggal menerapkan hal-hal yang
telah mereka berikan pada masa 7 tahun pertama, dalam bentuk
kedispilinan. Seperti shalat berapa kali sehari, kapan waktu untuk
menonton TV, apa saja yang boleh ditonton, dan lain-lain. Jadi
kesimpulannya pendidikan anak dua pertiganya ada di rumah, sisanya ada
di pesantren, SDIT atau sekolah-sekolah negeri.
Beliau meyakini bahwa kontrol di rumah yang baik akan menjaga anak
kita dari perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Tidak lupa beliau
menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan ini dilihat dari aspek
normatifnya bukan dari aspek pribadi beliau.
Peserta dari Australia menanyakan usaha-usaha apa saja yang dapat
dilakukan untuk mendapatkan suami yang berkualitas. Ibu yang salah satu
putranya ada yang bersekolah di Kairo ini meminta untuk menentukan
terlebih dahulu definisi suami yang berkualitas. Jika melihat standar
umum yang disebutkan oleh Nabi SAW adalah ganteng, keturunan yang baik,
kaya dan bertakwa. Jika 3 hal yang pertama tidak mudah didapatkan maka
pilihlah yang bertakwa karena ia akan menuntun istrinya ke akhirat. Cara
mengetahui seseorang itu bertakwa adalah dilihat dari pergaulan,
teman-tamannya, bertanya kepada teman-temannya bagaimana ia berprilaku
sehari-harinya, bahkan kalau mungkin bertanya kepada musuhnya apa-apa
yang tidak diketahuinya. Setelah menentukan kriteria dan visi kemudian
berdoa kepada Allah meminta yang terbaik untuk kepentingan dakwah,
keluarga dan masa depan. Tak lupa beliau mengingatkan agar setiap hari
membaca surat Ar -Rahman.
Pertanyaan kemudian bergulir mengenai peluang menjadi ibu yang
berkualitas dengan disesuaikan permasalahan kesibukan ibu di luar rumah
dari seorang peserta di Den Haag. Dalam pandangan beliau bahwa tidak
boleh dipisahkan antara kegiatan di luar rumah dengan pendidikan anak.
Sebisa mungkin menyatukan keduanya. Karena sesungguhnya ketika seorang
ibu sedang aktif di luar rumah, adalah salah satu cara mengajarkan
kepada anak-anak bahwa hidup itu harus bermanfaat bagi orang lain. Di
sisi lain, seorang ibu jika bertemu dengan anaknya secara fisik, harus
berkualitas pertemuannya dengan anaknya. Misalnya kapan anak menyetorkan
hafalannya, kapan orang tua mengajarkan mereka memasak di rumah, kapan
waktu untuk jalan-jalan bersama keluarga, kapan orang tua belajar
dengan anak-anak. Jadi semua kegiatan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Anak-anak pun akan memahami jika ibunya aktif di luar rumah adalah
salah satu cara untuk meningkatkan kualitas diri, sama dengan ketika
anak-anak sedang beraktifitas di luar rumah. Karena orangtuanya pun
beranggapan bahwa mereka beraktifitas di luar rumah untuk meningkatkan
kualitas dirinya. Jadi mereka pun tidak merasa ditinggalkan oleh ibunya.
Sebaliknya tidak bisa dijamin pula, jika ibu tidak pergi ke
mana-mana ia dapat menjadi ibu yang berkualitas. Banyak kecelakaan
kecil yang terjadi, justru ketika ibu sedang berada di rumah. Hanya
Allah-lah yang mampu menjaga anak-anak kita dengan baik. Kembali beliau
mengingatkan bahwa yang sangat berpengaruh di sini adalah faktor
kedekatan seorang ibu kepada Allah. Anak adalah titipan Allah maka
jagalah hubungan kita dengan Allah. Maka Allah akan menjaga kita.
Kebanyakan kesalahan yang ada adalah mengukur kualitas ibu dengan anak
dari frekuensi pertemuannya.
Namun standar ini menjadi lain jika memang seorang ibu, diberikan
potensinya oleh Allah untuk beraktifitas di rumah saja. Sederhananya
jangan mendzalimi diri sendiri dan orang lain. Maksudnya di sini adalah
dzalim jika ia bisa membawa ember 100 namun ia hanya membawa 10 ember,
begitupun sebaliknya jika ia hanya bisa membawa 100 namun ia justru
membawa 1000 ember.
Ada tips yang beliau berikan yaitu dengan cara maping waktu dengan merencanakan rentang waktu. Maping
waktu berguna untuk melihat sebanyak apa interaksi ibu dengan anak.
Ternyata seluruh kegiatan kita sesungguhnya lebih banyak bersama anak.
Kemudian buat rentang waktu yang disesuaikan dengan umur Nabi Muhammad
SAW, dibagi menjadi 3 rentang waktu yaitu 0-20 tahun yang sesuai dengan
rentang umur yang telah diutarakan oleh imam Ali untuk membentuk
kepribadian anak, 20-40 tahun di sini lah waktu untuk menimba ilmu atau
wawasan sebanyak-banyaknya, 40-60 tahun adalah usia produktif yaitu usia
di mana seseorang telah dapat memberikan kontribusi berbakti untuk umat
atau kepentingan terbaik dakwah.
Intinya adalah jika ingin memanage suatu kegiatan dilihat dari sejauh mana kita melihat kualitas waktu kita.
Dari kegiatan ibu di luar rumah pertanyaan peserta dari Berlin
beralih kepada tahapan-tahapan cara mendidik anak hingga bisa menghafal
Qur’an dalam usia yang masih muda. Ibu pemilik 4 cahaya mata yang telah
Hafidz Qur’an ini menjabarkan secara gamblang tentang tahapan-tahapan
itu, yaitu tahapan memilih pasangan, kekompakan visi suami istri dalam
membentuk keluarga Qur’ani, kemudian mencarikan lingkungan untuk anak
yang juga dekat dengan Al Qur’an, yang terakhir adalah rajin ke toko
buku.
Dengan rajin membawa anak-anak ke toko buku maka akan memperluas
wawasan anak. Diharapkan dengan banyaknya mereka berinteraksi dengan
dunia ilmu maka akan dapat memotivasi mereka dalam menghafal Qur’an.
Ketika ingin memiliki keluarga Qur’ani maka seyogyanya harus mencari
pasangan yang memiliki visi yang sama. Tentunya haruslah seseorang yang
bertakwa. Kekompakan di dalam rumah bisa di mulai dari kedua orang
tuanya, misalnya dengan senantiasa memutar murottal di rumah, di dalam
rumah tidak ada gambar-gambar yang syubhat, makanan dijaga dari hal-hal
yang haram dan syubhat, jika ingin mendengarkan musik, juga musik-musik
yang Islami, yang dapat mendekatkan anak kepada Allah.
Beliau mencontohkan salah satu keluarga di Iran yang anaknya menjadi
doktor hafidz Qur’an pada usia 7 tahun. Sebelum menikah mereka
menargetkan diri menjadi hafidz dan hafidzah. Ketika sedang menyusui di
barengi dengan membaca Al Qur’an, ketika akan berhubungan atau membaca
Qur’an, berwudhu terlebih dahulu, di dalam rumah mereka tidak ada
kalimat yang keluar kecuali kalimat Qur’an. Harus ada waktu-waktu yang
tidak boleh diganggu semasa seluruh keluarga sedang berinteraksi dengan
Al Qur’an. Harus dibuat sistem semacam itu.
Setelah itu carikan anak-anak lingkungan yang senantiasa dekat dengan
Al-Qur’an. Buat program liburan anak-anak dengan program tahfidz
Qur’an. Carikan teman atau kalau bisa sekolah yang dapat menunjang
kemampuannya untuk menghafal Qur’an. Jika merasa bahwa dengan
memasukkan anak-anak ke pesantren, justru akan menjauhkan diri dengan
anak-anak, maka mengapa tidak dilakukan di rumah. Hal ini justru akan
memperbanyak pahala bagi kedua orang tuanya.
Namun beliau menyayangkan bahwa di dalam masyarakat Islam Indonesia,
Qur’an belum menjadi bacaan yang sama asyiknya dengan novel.
Perbedaannya di sini adalah karena Qur’an merupakan kitab suci maka
godaannya menjadi banyak sekali.
Tentang pembagian rasa sayang ternyata juga menjadi pertanyaan
sahabat Kharisma dari London. Bagaimana pembicara membagi rasa sayangnya
kepada seluruh anak-anak dengan proporsional tanpa memilah-milahnya.
Pertanyaan ini langsung dikomentari oleh ibu 11 anak, bahwa di dunia
ini tidak ada yang adil dan proporsional. Keadilan dan proporsionalitas
hanya milik Allah. Beliau menekankan bahwa dirinya hanyalah manusia
biasa yang sedang dalam proses menjadi mahluk yang ingin dimuliakan oleh
Allah di hari kiamat. Intinya di sini adalah bahwa orang tua seharusnya
berada di jalan yang lurus, memiliki sifat istiqomah dan memiliki
kesadaran untuk kembali ke jalan yang lurus.
Mengenai fenomena tentang banyaknya ibu rumah tangga di Indonesia
yang harus bekerja karena tuntutan keluarga hingga pengasuhan anak
kurang mendapat perhatian dengan baik menjadi pekerjaan besar bagi
seluruh bangsa Indonesia. Berbicara masalah kualitas ibu, berarti
membicarakan kualitas ibu tidak hanya sebagai suatu individu namun juga
sebuah institusi yang tentunya tidak dapat dipisahkan dari kebijakan
politik.
Pemberdayaan perempuan secara menyeluruh adalah pekerjaan yang tidak
mudah namun tetap harus dimulai dari sekarang. Caranya dengan
memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat dan lingkungan.
Hal ini
termasuk memberikan keteladanan kepada anak-anak. Insya Allah yang
lain nantinya akan mengikuti. Kegiatan para aktivis dakwah seharusnya
seiring sejalan dengan aktivitasnya di dalam rumah. Keduanya harus sama
berkualitasnya. Kaum ibu harus dapat memanage waktu dengan baik. Hal ini
harus dimulai dari diri sendiri. Beliau termasuk yang meyakini bahwa
20-30 tahun ke depan akan ada perubahan. Meskipun mungkin saja tidak
secara langsung mengalaminya namun anak cucu nanti yang akan
mengalaminya. Apa yang saat ini dipelajari hendaknya menjadi pemicu,
dapat memberikan prestasi. Sehingga ketika kelak mendapatkan amanah,
baik di suatu perusahaan ataupun di Eksekutif, atau bahkan di
Legislatif. Kelebihannya adalah jika kaum ibu memiliki amanah dan
memiliki kekuatan, maka kaum ibu dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan
yang kelak akan dapat memberdayakan kaum perempuan dan keluarganya. Kaum
Feminis memperjuangkan nilai-nilai yang sama dengan kita umat Islam,
hanya saja beda tujuan, niat dan caranya saja.
Pembicara baru saja menghadiri acara organisasi feminis sedunia yang
usia pergerakannya sudah 120 tahun, yang memperjuangkan hak-hak kaum
perempuan, namun tetap saja tidak terlalu ada perubahan yang signifikan
terhadap perlakuan yang di terima perempuan. Menurut hemat beliau
justru kaum perempuan tidak dapat berjuang hanya di depan kaumnya saja,
kaum perempuan seharusnya bergandengan tangan dengan kaum laki-laki.
Jika ada seorang laki-laki yang menjadi pejabat diharapkan kelak
kebijakan-kabijakan yang keluar darinya akan berpihak pada masalah
keluarga dan pemberdayan kaum perempuan.
Mengenai perencanaan keluarga (family planning) pun tak
luput menjadi pertanyan peserta dari Inggris. Hal ini harus dipahami
oleh semua orang bahwa membatasi jumlah anak bukanlah nilai-nilai
Islam. Prinsipnya dalam Islam adalah mengatur usia anak untuk
memberikan pendidikan yang berkualitas. Di dalam Islam pun tidak ada
aturan untuk memiliki atau bahkan melarang mempunyai anak banyak. Hanya
saja memiliki anak banyak juga harus disertai rasa tanggung jawab untuk
memelihara dan mendidik mereka. Yang tidak boleh adalah membatasi
jumlah anak karena takut akan kemiskinan, takut tidak mampu mendidik,
padahal ketakutan-ketakutan itu berasal dari opini publik yang telah
berhasil mempengaruhi cara berpikir masyarakat pada umumnya. Bahwa anak
kelak hanya akan menjadi beban bagi orang tuanya. Kemudian visi
pasangan suami istri dalam menentukan jumlah anak juga harus sejalan.
Hal itu tidak bisa diserahkan begitu saja kepada istrinya. Seolah-olah
pendidikan anak adalah beban bagi ibunya saja. Padahal yang lebih harus
bertanggung jawab di hadapan Allah adalah ayahnya. Ke mana keluarga akan
ia bawa, dibawa ke neraka atau ke syurga.
Jika menganggap anak adalah suatu beban, maka seterusnya ia akan
menjadi beban yang berat bagi kedua orang tuanya. Allah memberikan
kecendrungan sesuai dengan kecendrungan kita kepada Allah. Sesungguhnya
anak sudah memiliki hak hidupnya sebelum ia lahir. Orangtua tidak akan
tahu anak kelak akan menjadi apa. Karena semua itu adalah titipan dari
Allah maka orangtua harus senantiasa memelihara dan mendidik anak-anak
sebaik mungkin.
Yang terakhir dari family planning ini adalah bertumpu pada
kualitas pendidikan untuk anaknya. Yang harus diingat bagi setiap orang
tua adalah Allah tidak pernah menyia-nyiakan titipan-Nya.
Tentang penerapan konsep “perlakukan anak 7 tahun pertama seperti
raja” dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi bahasan dalam sesi tanya
jawab.
Menurut beliau, masa-masa anak usia 0-7 tahun adalah masa-masa di
mana anak mudah dibentuk dan juga masa-masa di mana anak menampakkan
fitrah aslinya sebagai seorang manusia. Di sini orang tua melihat
sendiri bagaimana seorang manusia itu sesungguhnya. Ia ingin disayang,
dihargai, disanjung, diakui dan diperlakukan secara sama. Perlakuan anak
di masa-masa ini adalah cerminan bagaimana orang tuanya
memperlakukannya. Kemudian perlakukan anak secara tegas bukan dengan
kekerasan. Jangan mudah menyalahkan anak, memvonis mereka tanpa
mendengarkan isi hati mereka.
Merujuk dari bagaimana Rasulullah memperlakukan sahabat terkecilnya
yaitu Anas bin Malik saat mereka sedang bersama-sama di dalam masjid.
Sehabis minum, Rasulullah SAW memberikan bekas minuman beliau kepadanya
bukan kepada sahabat-sahabatnya yang lain. Itu karena beliau tahu
betul bagaimana memperlakukan anak dengan cara yang baik. Anas bin
Malik ini adalah seseorang yang paling banyak meriwayatkan
hadits-hadits beliau.
Juga saat Rasulullah SAW melihat ada seorang ibu yang sedang
menggendong bayinya yang berusia di bawah 3 tahun. Beliau pangku bayi
itu dan takkala bayi tersebut berada di pangkuannya, kemudian ia pipis.
Serta merta si ibu memarahi bayi tersebut dengan maksud merasa bersalah,
karena telah memipisi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW mengingatkan si
ibu agar tidak memarahi bayi itu yang dapat melukai jiwanya seumur
hidupnya, karena najis yang ada di pakaian Rasulullah akan dapat dengan
mudah dibersihkan dengan air, hanya dalam waktu 1 detik saja najis
yang ada di pakaiannya pun hilang.
Intinya perlakukan anak-anak dengan baik dan penuh kasih sayang pada 7
tahun pertama kehidupannya. Agar ia merasa nyaman dulu dengan kedua
orangtuanya, sehingga pada 7 tahun kedua, ia sudah mampu membedakan mana
yang baik dan mana yang buruk baginya. Misalnya pada saat orang tua
tidak berada di rumah, ia sudah mampu mengatur dirinya saat menonton
tayangan televisi.
Jika si anak sudah merasa nyaman dengan orang tuanya, perkembangan
otaknya pun sudah optimal, maka insya Allah pada 7 tahun ketiganya,
kelak ia akan menjadi sahabat terbaik orangtua. Misalnya saja ia
bercerita saat ia mulai senang dengan lawan jenis, tentang mimpi
pertamanya pun ia ceritakan kepada ibunya, juga jika ia ada masalah di
mana-mana yang pertama dicarinya adalah orang tuanya bukan orang lain.
Dituliskan kembali oleh Aninditya Nafianti, S. Kg.
Label:
amanah,
Pengetahuan,
Tsaqafah Islamiyah,
wanita
Langganan:
Postingan (Atom)



