Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2015

Jangan Sakiti Hati Seorang Istri, Jika Tidak Ingin REZEKI Seret!

INGIN BERKAH DAN LANCAR RIZKINYA? SELALU BERSYUKUR DAN JANGAN SAKITI ISTRI

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim.. Kisah melancarkan rejeki ini saya dapat tanpa sengaja. Beberapa tahun yang lalu saat saya berangkat kuliah, saya bertemu dengan orang yang memberikan wejangan ini.

5 hal dasar yang dibutuhkan istri Anda. Apakah sudah Anda lakukan?

  • Salah satu poin penting dalam pernikahan adalah tidak mementingkan diri sendiri. Jika Anda mendasarkan hubungan Anda pada kebutuhan pasangan, Anda pasti menemukan kebahagiaan. Dan jika Anda benar-benar mencintai istri Anda, maka pasti Anda ingin membuatnya selalu merasa bahagia.
    Willard F. Harley Jr, salah seorang terapi pernikahan percaya bahwa perempuan memiliki 5 kebutuhan dasar. Meskipun berbagai tipe wanita berbeda, namun hasil penelitian menunjukan rata-rata kesamaan dari kebutuhan tersebut.

Jumat, 13 Juli 2012

Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan


Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Qur’an atau As-Sunnah yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa saling percaya. Aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.
Apabila ada dalil syar’inya, maka kami akan menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.
Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan Al-Qur’anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan dan bisa menimbulkan “bencana” kalau tidak dipenuhi.
Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab – sebagaimana saya katakan di muka – persoalan ini bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti saya.
Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
Jawaban
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yang saudara tanyakan itu – merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu, menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi; penj.) atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan tersedia sarananya.
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya – yang pada asalnya mubah itu – bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2
Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur’an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 60)
Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
“… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …”(an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik.
Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya …” (an-Nur: 31)
Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram, apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat “kecuali yang biasa tampak daripadanya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat?
Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan.
Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman – dan ini sering terjadi – maka di manakah letak keharamannya?
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi SAW yang tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membaiat mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.
Kalau begitu, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu baiat itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah RA bahwa Nabi SAW pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu baiat, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah RA dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah bahwa Rasulullah saw.SAW menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Mumtahanah: 12)
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam baiat itu; beliau tidak membaiat mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’” 4
Dalam mensyarah perkataan Aisyah “Tidak, demi Allah …,” al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah baiat, Ummu Athiyah berkata:
“Lalu Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”
Demikian pula hadits sesudahnya – yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari – dimana Aisyah mengatakan:
“Seorang wanita menahan tangannya”
Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan baiat dengan tangan mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya baiat meskipun tidak sampai berjabat tangan… Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan… Atau baiat itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan.
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya’bi bahwa Nabi SAW ketika membaiat kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata,
“Aku tidak berjabat dengan wanita.”
Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi SAW memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: “Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa baiat itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah baiat yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membaiat hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi.”
Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan Ibnu Ishaq, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang ditunjukkan oleh perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.
Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya baiat itu ialah bahwa Aisyah membicarakan baiat wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah – secara lahiriah – membicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi baiat wanita mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab “Idzaa Jaa aka al-Mu’minaat Muhaajiraat,” sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab “Idzaa Jaa aka al- Mu’minaat Yubaayi’naka.”
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yaitu bahwa Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita – belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.
Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau keshahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang shahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan keshahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu shahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisat” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
“Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun …” (Ali Imran: 47)
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka…” (al-Baqarah: 237)
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi SAW mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya….
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam “Kitab ath-Thaharah” dalam al-Mustadrak ‘al a ash-Shahihaini sebagai berikut:
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang shahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) di bawah jima’:
(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah:
“Tangan, zinanya ialah menyentuh…”
(2) Hadits Ibnu Abbas:
“Barangkali engkau menyentuhnya…?”
(3) Hadits lbnu Mas’ud:
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)…”6
Al-Hakim berkata, “Dan masih ada beberapa hadits shahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya …” Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah SAW mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya di bawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”
(5) Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Au laamastum an-nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di bawah jima’, dan untuk ini wajib wudhu.”
(6) Dan dari Umar, ia berkata, “Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.”7
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, “au laamastum an-nisa’” (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti berikut:
Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma’ sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika kamu menyentuh wanita …) itu dimaksudkan untuk menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya – seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya – maka sudah dimengerti bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti firman Allah dalam ayat i’tikaf: “… Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika kamu sedang i’tikaf dalam masjid…” (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i’tikaf dengan tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk yang disertai syahwat.
Demikian pula firman Allah: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 237). Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuhan biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib iddah dan tidak wajib membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena persemendaan menurut kesepakatan ulama.
Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa’ mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur’an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath’u (yang asal artinya “menginjak”) yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath’u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki.”8
Di tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum annisa’. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima’. Dan mereka berkata, “Allah itu Pemalu dan Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki.”
Beliau berkata, “Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat tersebut.”
Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima’ atau tindakan di bawah jima’. Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima’. Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang dimaksud ialah tindakan di bawah jima’ (pra-hubungan biologis). Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-kata al-mass atau al-lams ketika digunakan dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan dengan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin jima’ (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW, niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi SAW itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu…” (al-Ahzab: 21)
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab” dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW, lalu membawanya pergi ke mana ia suka.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.”
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
“Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu’, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa’ (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa’at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan “mengambil/memegang tangannya” itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah SAW dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”10
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan “maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas “bahwa Nabi SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu …”
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan “sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.”
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar …
Yang lain lagi berkata, “Nabi SAW itu maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau.”
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi ‘Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
“Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW, baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi SAW terhadap Sa’ad bin Abi Waqash, “Ini pamanku” karena Sa’ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa’ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, “Apabila sudah tetap yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, ‘Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.’ Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi’r Ma’unah.”
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka ‘illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada ‘illat tersebut bahwa Ummu Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi SAW, sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, “Tetapi hadits itu tidak menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi SAW dengan Ummu Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, atau pendamping.”
Ibnu Hajar berkata, “Ini merupakan kemungkinan yang kuat, tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan.”
Al-Hafizh berkata, “Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaannya yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab di antara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW – tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a’lam.

Senin, 14 Mei 2012

Menikmati Pernikahan

Menikmati PernikahanKepada Suami
jangan beri aku bunga
lalai aku nanti
memandanginya dan menciumi
wanginya
jangan pula kau beri aku
setumpuk busa berwarna biru
sibuk nanti aku
membaca novel seraya menikmati empuknya
tak usah pula kau hadiahi aku
dengan sebatang coklat
yang rasanya memabukkan
karena akan rusak gigiku
dan mencuri waktuku
biarkan aku bercanda dengan mautku
karena aku tak tahu lagi
kapan ia hendak menjemputku
Menjadi istri, dan juga menjadi suami, adalah proses pembelajaran yang terus menerus. Ia tak sekedar membutuhkan naluri, insting atau apapun namanya, tetapi ia membutuhkan banyak hal yang mendukungnya untuk senantiasa siap dalam kondisi belajar. Belajar tentang apapun juga, agar pernikahan  sebagai sebuah tangga pendakian  menjadi pengantar yang mengasyikkan untuk mencapai ridhaNya.
Bukan lagi sebagai sebuah siksaan, rutinitas yang menjenuhkan atau kebosanan yang dipelihara karena tak ada lagi yang lainnya. Tak ada satu orang yang berhak lebih dominan dibanding yang lainnya, atau tak ada yang  boleh merasa terzhalimi oleh pasangannya. Ia adalah bejana bening yang ditentukan warna dan isinya oleh suami dan istri secara bersama-sama.

Itu sebabnya, pernikahan sebagai sebuah ibadah yang “unik”, karena tak semata-mata menyangkut keinginan pribadi, tetapi mesti mengkompilasi, mengkompromi dan menoleransi cita-cita dan harapan, setidaknya, dua orang, dinamai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai nisfud din, setengah agama.

Tak mudah dan tak bisa begitu saja memulas warna pernikahan itu menjadi warna harmonis yang layak dipamerkan di sebuah galeri sebagai al usroh al mitsaliyah, rumah tangga percontohan. Orang–orang di luar mereka memandangnya dengan keinginan untuk meneladaninya, tetangga-tetangga mereka merasa nyaman dengan kehadirannya, anak-anak di sekitarnya menjadikan mereka sebagai guru yang layak didengar. Duhai, alangkah indahnya kotak cantik yang bernama pernikahan itu.

Banyak akhwat, dan mungkin juga ikhwan, membayangkan bahwa pernikahan itu ibarat melewati jalan tol dengan mobil keluaran terbaru dan di pinggir-pinggir jalan dihiasi rumpun-rumpun mawar yang baunya semerbak dan warnanya meneduhkan mata. Mereka tak sepenuhnya salah. Asal mereka tahu, setelah jalan tol itu berlalu, mungkin mereka harus berbelok di jalan becek atau mobilnya ditilang oleh polisi, atau terbentang sungai tanpa jembatan, atau yang lain.

Pernikahan itu, tak hanya wangi seperti di saat walimatul ursy. Mungkin ada kalanya kompor minyak tanah perlu dicabuti sumbunya sehingga bau minyak tanah melekat di antara jari-jari. Atau saat sang bayi pipis dan buang air besar,  ia menjadi belepotan dengannya. Tak masalah sebenarnya, toh setelah itu semuanya mudah dibersihkan. Yang menjadi masalah, bila kesan yang tertanam di benak salah satu di antara mereka adalah kesan ketika pasangannya tak sedang “wangi”. Adakah yang lebih bisa dijadikan hiburan di saat gundah dengan hal ini  bila memori penuh dengan hal yang tak mengenakkan?

Saat marah, saat tak berkenan, saat berkata dengan nada tinggi, saat tak melepas kepergian dengan senyum kerelaan, saat tak menyambut pulang dengan wajah sumringah, saat akhir bulan tak ada lagi beras yang bisa dijadikan bubur untuk mengganjal perut yang lapar, saat rumah berantakan oleh kertas dan sampah makanan. Waduh! Mengapa dia menjadi suamiku? Waduh! Wengapa pula dia menjadi istriku?
Ada yang bercerita, sesungguhnya ia sama sekali tak bermasalah dengan suaminya. Ia menerima dengan cinta yang datang perlahan, ia mendapatkan kecocokan  dan ia dapat tertawa lepas bersamanya. Lalu apa masalahnya? Ia merasa mereka tak saling menulari dalam kebaikan tapi  terkadang  tertular dalam keburukan. Satu tak tilawah yang satu ikut-ikutan. Satu sulit (ini masalah kebiasaan sebenarnya, bukan stempel yang tak bisa diubah!) menghafal Al Qur’an, eh yang lainnya juga.
“Benar-benar defisit hafalan saya, dibandingkan ketika masa gadis dulu!”
Atau kebiasaan buruk lainnya seperti menggigit jari kuku, menaruh handuk sembarangan, lupa meletakkan kunci. Wah…wah…wah… , inilah kenikmatan dunia yang bernama pernikahan!

Betapa kebutuhan untuk menjadi diri sendiri adalah keniscayaan dalam pernikahan. Siapapun dia, dia membutuhkan ruang untuk diterima secara utuh dan  dihargai pemberiannya dengan kelapangan dada. Tidak selamanya diharuskan  ada tadhiyyah dalam masalah- masalah tertentu, apalagi bila masalah itu tak melanggar syar’i. Selera, misalnya. Mengapa ia harus meniadakan keinginannya membeli tahu pong, makanan favoritnya, gara-gara suaminya lebih menyukai tempe mendoan? Mengapa ia harus memaksakan diri kalau itu menyiksanya?

Meski tak ada yang menyalahkannya ketika akhirnya ia bisa “membuang” seleranya dan menggantikannya dengan selera pasangannya. Apalagi bila hal itu berdiri di atas nama cinta. Silakan, bila tak ada yang merasa terkalahkan hanya gara-gara tahu dan tempe! Semua itu masalah pilihan, tak ada yang lebih benar dibanding lainnya.

Pernikahan membutuhkan energi untuk ikhlas memberi sekaligus menerima. Dengan energi keikhlasan inilah sesungguhnya roda pernikahan itu akan menggelinding mulus meski berbagai halangan dari pasir, kerikil, lumpur becek,  sampai jalan berapit jurang akan mudah dilalui. Tak ada yang merasa lebih berharga dan lebih berjasa satu dengan lainnya. Juga tak boleh ada yang menghitung mengeluarkan terlalu banyak bila dibandingkan dengan apa yang dia terima.

Bila ternyata Allah menghadiahi kita dengan pernikahan barakah, kita pun telah dapat mengecap makna sakinah, mawaddah, wa rahmah. Maka sesungguhnya ujian kita akan berbentuk lain.

Aisyah radhiyallahu anha,  istri terkasih Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam meriwayatkan sebuah hadits panjang  tentang sebelas perempuan yang saling berjanji untuk jujur dan tidak saling merahasiakan sesuatu pun tentang tingkah laku suaminya. Ada Ummu Zar yang amat disayang oleh suaminya dan diberi berbagai macam pemberian. Meski akhirnya ia dicerai, Ummu Zar tahu, tak ada yang bisa menggantikan Abu Zar dan menyamai pemberiannya.

Bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, pria teragung itu, dalam sabdanya kepada Aisyah, “Aku dan engkau ibarat Ummu Zar, tetapi Abu Zar menceraikan Ummu Zar, sedangkan aku tidak menceraikanmu.”

Seringkali, manusia menjadi lupa bila Allah memberinya ujian berupa kenikmatan. Padahal ketika ujian yang datang berupa kesedihan, ketidaknyamanan, masalah yang datang bertubi, ketidakcocokan dengan karakter pasangan atau sedikit kekurangan materi, maka ia akan datang bersimpuh  kepada Allah dengan sepenuh kerendahan hati, mengadu dan mengucurkan air mata agar Allah senantiasa membantunya menyelesaikan problemnya.  Bila yang terjadi sebaliknya, suami sayang istri, tidak perhitungan (baca: tidak pelit) ketika memberi, tak pernah saling bentak, bila marah cepat redanya dan sayangnya bertambah setelah itu, jarang yang menghiba-hiba kepada Allah agar amanah keserasian itu sampai ke surgaNya.

Itu sebabnya saya mengungkap hal ini dalam puisi kecil dan sederhana itu. Bahwa inti pernikahan, menurut saya, sesungguhnya adalah tarbiyah. Seorang suami men-tarbiyah istrinya dan sebaliknya. Meski tak secara formal, mereka paling berhak menjadi murabbi bagi lainnya. Karena mereka adalah dua sosok individu yang dipertemukan dan didekatkan Allah karena rahmatNya. Tidak ada hubungan yang istimewa dan erat sebagaimana hubungan antara suami dan istri. Tidak ada yang bisa menggantikan satu dengan yang lainnya. Pun, tidak ada relasi apapun yang bisa menyamai relasi berumahtangga.

Seorang suami, karena kedekatannya itu menjadi faham betul, kapan sang istri dalam kondisi futur. Begitu pula, sang istrilah yang paling mengerti sudah berapa hari, pekan bahkan bulan, sang suami tak tilawah Al Qur’an di rumahnya. Faktor inilah yang menjadikan tarbiyah berbasis rumah adalah tarbiyah yang efektif. Karena sang pengobat tahu penyakit mana yang mesti diobatinya terlebih dahulu.

Sayangnya, banyak rumah tangga ikhwah, tak seideal (kita berharap:  mungkin sedang menuju ideal), seperti konsep-konsep tarbiyah rumah tangga seperti yang ditulis di banyak buku. Betapa sibuk sang bapak men-tarbiyah sekelilingnya, remaja masjid, mahasiswa di kampus, teman-teman di kantornya atau taklim rutin bapak-bapak pengurus masjid, tetapi saking sibuknya, ia lupa bahwa istri dan anak-anaknya juga membutuhkan sentuhan indah dari lisannya. Bahkan untuk sekedar berbagi cerita.

Seringkali pula sang bapak beralasan, “Apapun yang bapak lakukan itu adalah tarbiyah buat kalian, jadi lihatlah tindakan bapak, perhatikan bagaimana bapak mengambil keputusan atau cara bapak menengahi perselisihan.”

“Inilah cara bapak mentarbiyah kalian. Jadi tak usahlah diformalkan seperti forum yang melingkar itu!”
Begitupun sang ibu. Ia adalah murabbi tangguh bagi mutarabbinya. Teman yang enak diajak berbagi. Empati dengan permasalahan akhwatnya. Mau berkorban menolong kebutuhan saudaranya. Tapi sang ibu seringkali lupa, bila ia membaca doa rabithah, dan menyebut serta membayangkan deretan wajah-wajah sahabatnya, nama sang suami terlupa disebutnya.

Itulah, bila kemudian ada yang mengeluhkan, mengapa rumah tangga dai tak berbeda jauh dengan rumah tangga pada umumnya, barangkali faktor tarbiyah ini tak menemukan titik penting yang bisa menyentuh kebutuhan para penghuninya. Biarlah tarbiyah itu seperti air mengalir, tak usah di-planning-planning. Sehingga tausiyah yang mestinya sarat makna menjadi forum interogasi yang tidak dirindui. Sehingga kata-kata hikmah yang diucapkan adalah kata-kata yang tak mengendap di hati, sekedar masuk telinga kanan keluar ke telinga kiri. Akibatnya, banyak masalah yang mestinya kecil dan segera bisa diatasi, menjadi membesar dan tak tahu lagi kemana mencari ujung kekusutannya.

Ibarat tiang yang saling menopang, suami dan istri adalah dua tonggak tangguh yang saling menguatkan. Ketiadaan salah satunya menjadikan tiang lebih mungkin rapuh. Dan gampang dirobohkan. Sehingga proses  saling mengingatkan dan berharap peningkatan kebaikan bagi yang lainnya adalah keniscayaan. Apatah lagi, kita ini sama–sama manusia dengan segala kekurangan yang melekat erat. Istri mana yang tak ingin dimanja suaminya. Dihadiahi coklat, dipersilakan istirahat, diberi ruang untuk berasyik masyuk merawat diri di salon, dibolehkan sesaat untuk membaca novel kesayangannya dan tak selalu serius memikirkan cucian yang menumpuk di ruang belakang rumahnya. Dan balasannya, ia menjadi lebih cinta kepada suaminya. Tentu sang suami manapun menginginkan istrinya menikmati posisinya sebagai istri dia seorang, agar kepemimpinannya memang benar-benar layak dibanggakan.

Bukankah kata-kata umum mengatakan, seorang lelaki lebih tahan menerima cobaan yang diperuntukkan khusus baginya. Tapi ia bisa lebih tak tahan bila cobaan itu mampir ke istri yang dicintainya, atau anak-anak yang terlahir sebab benihnya. Itu sebabnya, bila sang suami suatu saat merasa lemah, kuatkanlah ia dengan tangan tangguh terulur. Bila kenikmatan dan fasilitas duniawi menggoda, yakinlah bahwa pertolongan Allah jauh lebih kuat bila kita pun tak sanggup untuk menyentuh madu manis sampah dunia.

Jadi, mari meletakkan diri di posisi yang lebih baik dan tertata. Yakinlah, menjadi bagian kecil  dari rumah tangga da’i, adalah kebanggaan dunia akhirat, dan tak mesti menghilangkan sisi kewanitaan atau keinginan-keinginan kecil yang sempat diharapkan. Toh Allah selalu bersama kita, maka nikmatilah!

Selasa, 07 Februari 2012

Ruhaniyah seorang istri

Seorang personil elemen tarbiyah daerah, sempat membacakan SMS yang dikirimkan oleh seorang ibu. Begini kira-kira bunyinya, "Tolong bapak cek, bagaimana keadaan ruhiyah bapak-bapak lewat pengajiannya. Karena saya merasa, suami saya sudah kehilangan sholat malam, tilawah Al Qur’an, sholat dhuha dan ma’tsurat. Yang tersisa hanya yang wajib saja!"

....
Seorang istri, bagaimanapun, adalah teman setia suami. Ia ibarat teman seiring sejalan yang harus siap mendampingi dalam kondisi suka dan duka, dalam keadaan suami sedang stabil atau labil. Termasuk siap pula menghadapi kondisi keimanan dan kekuatan ruhiyah yang naik dan turun.

Memang, Dr. Yusuf Qorodhowi dalam salah satu tulisannya memuji kita, para wanita. "Menurut pengalaman saya dalam dakwah, dari pertanyaan-pertanyaan para wanita, baik tertulis atau lisan atau melalui telepon; wanita itu lebih berhati lembut, lebih taat beragama dan tunduk terhadap laki-laki."

Itu sebabnya, seorang ummahat, sempat bercerita. "Setiap kali ada seorang akhwat yang hendak menikah dan minta nasehat, yang sering saya ungkap adalah, jangan kaget dengan kondisi ruhiyah suami. Barangkali ia sulit dibangunkan untuk shalat malam, tilawahnya tak melampaui target satu juz sehari atau hal-hal lain yang tidak terbayangkan sebelumnya. Inilah lahan baru dakwah anti."

Sekali lagi, ini hanyalah kasus, tak semuanya mesti begini. Saya yakin banyak di antara ikhwah yang ibadah kesehariannya jauh melampaui target. Tapi, bila ternyata yang kita hadapi hampir mirip dengan ini, jangan menyerah! Pengalaman seorang ibu mungkin bisa kita jadikan masukan. Setiap kali suaminya menonton TV usai pulang kerja, ia duduk di sampingnya, seraya tilawah Al Qur’an. Atau pengalaman yang lain, tentang seorang bapak yang gemar menonton bola. Sang ibu dengan setia mendampinginya, tidak ikut mensuporteri tim kesayangan suami, tapi ia menggelar sajadah dan melakukan shalat malam di dekat TV sang bapak. Mereka memilih untuk melakukan aksi nyata daripada memperbanyak percakapan.

Banyak sebab mengapa seorang bapak, tak setekun ibu melakukan amal ruhiyah. Mungkin ia terlalu banyak melakukan aktivitas: pagi mencari nafkah, malam untuk kepentingan dakwah. Belum lagi kalau atas kesadarannya membantu istrinya menangani pekerjaan rumah tangga. Ia merasa lelah. Atau memang tak ada asupan yang mengingatkannya bahwa kedekatannya dengan Allah dibantu oleh kualitas sekaligus kuantitasnya melakukan ibadah.

Bagaimanapun, menjadi istri dan sekaligus ibu, adalah pekerjaan yang sambung menyambung. Tak ada berhentinya, baik fisik maupun psikis. Tentu saja ia memerlukan ruhaniyah yang kuat, karena tanpa itu, kita hanya akan dapat capek, lelah, jenuh dan bosan. Jadi, bila suami yang kita hadapi kebetulan sedang mengalami kefuturan ruhiyah, jangan sekali-kali tertular meski kemungkinan itu terbuka lebar. Kebangkitan ruhiyah kita, insyaallah, akan menimbulkan kondisi yang menentramkan dalam rumah tangga kita. Sesuatu yang sangat kita idam-idamkan.

Ibu yang lain pernah menyampaikan permasalahannya. Suaminya sama sekali tak mau menerima amplop seusai ia mengisi dauroh, khutbah Jum’at atau kajian internal yang sering diisinya dari masjid ke masjid atau kampus ke kampus. "Kapan saya berinfaq kalau saya menerima amplop itu. Biarlah itu menjadi infaq dakwah saya," begitu alasan sang suami. Menurut istrinya, mereka sendiri dalam kondisi kekurangan, "Sudah lebih dari sebulan anak-anak tak minum susu, tak makan ikan apalagi daging. Kami benar-benar mengetatkan ikat pinggang." Tetapi begitulah, itu pilihan hidup yang mereka jalani, dan Allah selalu tahu kepada siapa barokahNya diletakkanNya. Tanpa kekuatan ruhiyah sang istri, rumah tangga mereka akan berjalan dengan timpang, karena pilihan hidup sang suami mendapat penentangan dari istrinya.

Memang komunikasi suami istri dalam masalah ini adalah sesuatu yang harus dan wajib diusahakan dan dibuat seefektif mungkin. Tetapi, tanpa back up ruhiyah, kondisi ini akan membuat kita manja, kehilangan orientasi dan menuntut ganti rugi dari kesibukan suami.

Para ibunda yang dicintai Allah, di luar kita banyak sekali tantangan serta ancaman yang akan menggerogoti keistiqomahan kita, baik secara halus maupun terang-terangan. Baik melalui sindiran, ajakan atau paksaan agar kita condong menjauhi pilihan dakwah yang sudah kita azzamkan dari awal. Mestilah kita sadari bekalan kita tak mungkin selamanya terisi penuh. Adakalanya ia menetes pelan tanpa kita sadari bahwa gentong kita sudah harus diisi.

Oleh karenanya, berkhalwat dan menyambung hubungan yang kuat dengan Allah adalah sesuatu yang paling utama dalam mengawal langkah-langkah kecil kita menapaki jalan dakwah. Semoga kekuatan ruhiyah itu senantiasa menyertai langkah kita, amiin…
sumber : klik disini

Minggu, 30 Oktober 2011

Bagaimana Berdandan ala Al-Qur’an?

Di setiap kesempatan manusia senantiasa ingin memperlihatkan penampilan baik mereka. Namun, sering kali kita merasakan keanehan dalam diri jika tampil tidak layak, beda dengan penampilan yang lahir dari kehendak hati nurani dan fitrah kita sendiri. Olehnya itu, Al-Qur’an sejak dini meletakkan petunjuk kehidupan bagi mereka yang ingin tampil dengan menampilkan keindahan pesona Al-Qur’an, dan memberikan cerminan hidup bagi mereka yang ingin menangkap sinyal-sinyal keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah SWT.
Petunjuk dan cerminan hidup ini disimpulkan dalam firman-Nya berikut ini:
وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
 Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. al-A’raf [7]: 26)
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
Dan firman-Nya:
Dan berbekallah! Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (QS. al-Baqarah [2]: 197)
Ayat pertama masih dalam rangkaian alur cerita Nabi Adam dan istrinya Hawa yang dikeluarkan dari surga setelah menanggalkan dari diri mereka pakaian ketaqwaan karena tergoda oleh rayuan manis setan yang menjanjikan kekekalan abadi di surga tersebut, sebab dari nampaknya aib dan aurat mereka berdua.
Para pakar tafsir berbeda pendapat dalam memaknai kalimat (لِبَاسُ التَّقْوَى), pakaian ketaqwaan. Ini dapat dilihat di tafsir Imam Ibn Jarir at-Thabari sebagaimana berikut:
“Di antara mereka ada yang menafsirkan (لِبَاسُ التَّقْوَى) dengan iman, seperti Qatâda, as-Sudiyyi, dan Ibn Juraij. Ada juga dari mereka yang memaknainya dengan makna malu, seperti: Ma’bad al-Juhni. Ada pula yang mengartikannya dengan amal shalih, seperti: Ibn Abbâs. Sementara itu, di periwayatan lain beliau menafsirkannya dengan pribadi baik, dan  Urwah bin az-Zubair sendiri dengan takut kepada Allah. Penafsiran-penafsiran ini diperkaya dengan penafsiran Ibn Zaid yang lebih memilih makna menutup aurat terhadap kalimat tersebut.”[[1]]
Penafsiran terhadap kalimat ini tidak berhenti sampai di sini. Di sana ada kelompok lain yang menyuguhkan terhadapnya makna alat-alat perang, seperti perisai dan baju perang. Di antara mereka itu: Zaid bin Ali bin al-Husain dan Abu Muslim al-Ashfahâni.[[2]]
Penafsiran ini dilegitimasi Ustadz Muhammad Rasyid Ridha dalam pernyataannya berikut ini:
“Tidak ada larangan bagi kami untuk mempergunakan ketaqwaan dalam kedua makna tersebut: ketaqwaan terhadap Allah dengan iman dan amal shalih, dan takut terhadap ancaman musuh dengan mengenakan baju besi dan perisai. Pemaknaan ini boleh-boleh saja dilihat dari kata at-Taqwa itu sendiri (التَّقْوَي) yang mempunyai makna ganda: makna hakiki dan majazi.”[[3]]
Hemat penulis, dengan mengedepankan makna yang dikehendaki sistematika Al-Qur’an, maka makna yang paling sesuai dengan konteks cerita Nabi Adam dan Hawa adalah makna ketaqwaan yang meliputi seluruh perilaku dan sifat terpuji, seperti yang dinukil al-Hafidzh Ibn Jarir at-Thabari dari para pakar tafsir terdahulu.
Jika ada yang bertanya dan berkata: “Kenapa Anda lebih cenderung memilih makna tersebut, bukan makna lain? Bukankah makna-makna tersebut layak mewakili penafsiran terhadap ketaqwaan yang ada pada  (لِبَاسُ التَّقْوَى)?”
Kepada Anda ayat ini memberikan jawaban seperti ini:
“Kata tunjuk (ذَلِكَ) dipergunakan untuk menunjuk sebuah benda yang berada di tempat yang jauh dari orang yang sedang menunjuknya. Hematnya, kata ini tidak dipergunakan kecuali untuk mengisyaratkan bahwa di sana ada dua pakaian: pakaian yang menutupi aurat, dan pakaian ketaqwaan. Akan tetapi, pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dan mulia dari pakaian materi yang hanya menutupi jasmani saja, pakaian yang setiap waktu ditanggalkan dan usang. Olehnya itu, mengembalikan kata tunjuk tersebut kepada pakaian ketaqwaan jauh lebih tepat dari makna-makna lain sesuai dengan konteks sistematika cerita Adam dan Hawa.”

Jika Anda belum puas dengan jawaban ini dan ingin bukti lain, maka ayat lain pun menjawab keragu-raguan Anda sebagaimana berikut ini:
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ ﴿١٠٣﴾
“Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertaqwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 103)

Hemat penulis, pakaian materi hanya menutupi cacat dan aib lahiriah di dunia saja, sedangkan, pakaian ketaqwaan menjaga Anda dari aib yang menyebabkan murka Sang Maha Pencipta. Bukan hanya itu, pakaian ketaqwaan sarana efektif dalam menjaga harkat dan martabat manusia untuk tidak tercoreng oleh rasa malu dari dekadensi moral dan akhlaq. Jadi, pakaian akhlaq selain memberikan rasa aman terhadap jiwa, ia juga menutupi aurat lahiriah dengan sendirinya, meski kadang tidak disadari.

Syekh Mutawalli as-Sya’râwi berkata:
“Jika kita melihat ketelitian Al-Qur’an dalam memaparkan makna ayat di atas, maka kita menjumpai kalimat (مَثُوْبَة), yang artinya pahala, berasal dari makna sejenis kata (الثَّوْبُ), yang berarti pakaian. Penjelasannya seperti ini: manusia dahulu kala mengambil kulit binatang sebagai materi dasar terhadap pakaian mereka. Pemilik binatang menyerahkan kulit yang telah disamak kepada mereka yang pintar mengolahnya menjadi pakaian yang siap pakai. Proses seperti ini dikatakan (مَثُوْبَة) karena kebaikan kembali kepada pemilik bahan baku dari pakaian tersebut, sehingga dengan sendirinya dia memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Demikian pula dengan pahala dari amal baik, ia senantiasa kembali menyapa Anda dengan membawa mega kebaikan.
Berangkat dari sini, Allah SWT memberitahu kita bahwa pakaian gunanya menutup aurat, dan amal baik menutupi penyakit-penyakit maknawi dan kejiwaan dalam diri manusia. Dan tentunya, Pakaian ketaqwaan jauh lebih baik dari pakaian yang hanya menutupi aurat. Itu karena pahala ketaqwaan sendiri datang langsung dari Allah SWT.”[[4]]

Tentunya, dengan menelaah lebih jauh hakikat pemaparan Al-Qur’an tentang tema ketaqwaan di kedua ayat tersebut, saya yakin keragu-raguan Anda pergi dengan sendirinya. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Anda untuk bertanya dan berkata: “yah benar sekali, tetapi bagaimanakah cara aku memakai pakaian-pakaian yang mahal dan indah itu tanpa menanggalkan pakaian ketaqwaan dalam diriku. Bukankah puji diri kadang muncul di balik rayuan keindahan penampilan dan berkata: “wahai diriku! Sungguh indah penampilanmu dengan baju itu. Engkau akan tampil beda dan memukau jika mengenakan kostum ini””

Ustadz Said Nursi menjawab pertanyaan Anda di salah satu pernyataan monumental beliau berikut ini:
“Sesungguhnya tujuan terpenting dari penciptaan semua entitas kehidupan adalah melihat Sang Maha Pencipta. Artinya, mereka dituntut memperlihatkan kesempurnaan penciptaan diri mereka, ukiran-ukiran manifestasi nama-nama-Nya (Asmaul husna), hikmah penciptaan, dan hadiah kasih sayang-Nya yang sangat luas. Semuanya itu diperlihatkan di hadapan-Nya, sehingga dengan sendirinya ia menjadi cermin yang melukiskan keindahan dan kesempurnaan-Nya.”[[5]]

Hemat penulis, tidak ada larangan terhadap seseorang untuk tidak memakai jenis produk pakaian tertentu, selagi ia masih memenuhi standar syariat. Akan tetapi, hendaknya penampilan itu tidak didasari oleh ujub dan rasa percaya diri yang berlebihan, melainkan ia menjadi cermin terhadap keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah kepada orang lain. Artinya, Anda wajib berniat seperti ini di setiap kali dandan dan bersolek. Karena hanya dengan itu, Anda akan mendapatkan pahala berpakaian yang senantiasa dihiasi oleh ketaqwaan.
Kemudian, dengan dandanan seperti ini orang lain bisa jadi menemukan pancaran ukiran-ukiran manifestasi nama-nama Allah SWT yang bisa menuntun mereka untuk lebih dekat lagi dengan-Nya. Karena dengan penampilan yang indah, orang lain menemukan keindahan mutlak Sang Pencipta, keindahan itu tidak lain kecuali percikan dari muara keindahan yang tidak kunjung habis, keindahan yang tidak pernah menjenuhkan, dan keindahan yang memberitahu bahwa yang indah itu tatkala Anda telah menemukan sumber keindahan itu sendiri, bukan hanyut dari keindahan yang dibiaskan oleh materi tertentu, dan terjebak oleh batasan ruang waktu dan tempat.

Selanjutnya, dengan penampilan apik dan anggun, orang lain menemukan kesempurnaan ciptaan-Nya. Mereka menyadari bahwa tidak satu pun dari anggota tubuh Anda yang menunjukkan ketidakserasian dengan anggota tubuh lain sebelum dan sesudah menghias diri. Setiap dari anggota tubuh itu terlihat oleh mereka tersenyum dan berkata: “Wahai sobatku! Lihat aku dan temukan kesempurnaan penciptaan Zat yang menciptakanku! Sungguh sangat jelas bagimu, lebih jelas dari terik sinar matahari di siang hari. Adakah aku mengganggu keindahan dan kesempurnaan penciptaan yang dilukiskan anggota tubuh lain? Tentu tidak, karena tujuan terciptaku sama dengan tujuan penciptaannya. Setiap dari kami melukiskan keindahan manifestasi keagungan, kesempurnaan dan keindahan penciptaan-Nya. Jika Anda tidak melihat itu atau sulit menangkap sinyal tersebut, maka bercerminlah kepada dirimu sendiri, niscaya engkau akan menemukannya.”

Dan jika engkau melihat kearifan budi, ketegasan sikap dan toleransi antar sesama terpancar darinya, maka ketahuilah bahwa semua itu terilhami dari pesan-pesan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW!
Di penghujung tulisan singkat ini, saya mengajak pemerhati tema-tema keislaman untuk menyuarakan makna yang dilukiskan ayat-ayat di atas:

“Anda boleh saja bersolek dengan mode dan gaya apapun. Akan tetapi, hendaknya dandanan itu menjadi cermin terhadap orang lain untuk melihat keindahan Sang Maha Indah yang telah memberi Anda keindahan penciptaan. Anda jika berhias, jangan lupa sertakan niat itu! Jangan bercermin hanya untuk melihat keindahan wajah Anda sendiri, mempertontonkan keindahan yang Allah titipkan di wajah itu kepada orang lain. Jika seseorang kagum kepada ketampanan dan kecantikan Anda, maka kembalikan pujian itu kepada Allah yang Maha Mulia dan berkata: (هَذَا مِنْ فَضْل رَبِّيْ)“, ini adalah kemuliaan dari Tuhan-Ku.” Dengan sikap seperti ini, Anda senantiasa berpakaian dengan hiasan ketaqwaan yang menjanjikan pahala tersendiri. Maka dari itu, mari kita mengingat dan membaca doa di bawah ini setiap kali bercermin: 

اللَّهُمَّ أَغْنِنِي بالعِلْمِ، وَزَيِّنِّي بِالحِلْم، وَأَكْرِمْنِي بِالتَّقْوَى، وَجَمِّلْنِي بِالْعَافِيَةِ.
“Ya Allah, anugerahi aku ilmu, hiasi aku dengan kesopansantunan, muliakan aku dengan ketaqwaan, dan percantik diriku dengan kesehatan, baik jasmani maupun rohani.”

Sumber: klik disini

Kualitas Ibu Menentukan Kualitas Anak

Kualitas Ibu Menentukan  Kualitas Anak adalah tema Seminar Online Kharisma pada pekan terakhir  bulan Mei 2008. Diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai negara di dunia, di antaranya adalah Inggris, Belanda, Jerman, Austria, Jepang, Australia dan tentunya Indonesia. Acara ini di selenggarakan di  Chatroom Paltalk dan Yahoo Messenger selama kurang lebih 90  menit.
Tema tersebut dibawakan oleh Ibu Dra. Wirianingsih yang  sangat kompeten menceritakan pengalaman beliau dalam mendidik dan membesarkan putra/i-nya hingga mereka terbukti tidak hanya berprestasi secara akademik namun juga menjadi penghafal Al Qur’an. Dalam surat  An Nisa’: 9, Allah mengingatkan agar orangtua tidak meninggalkan anak yang lemah di kemudian hari, baik itu lemah iman, lemah akal, lemah  pikiran, lemah fisik, ataupun lemah mental. Hal ini jelas sangat  berkaitan dengan ibu. Karena anak melekat erat pada ibunya secara  fisik, maupun secara psikis.
Beliau juga mengingatkan bahwa yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang adalah  kualitas ayahnya. Karena kualitas ibu tidak dapat berdiri dengan  sendirinya. Dia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan  antara laki-laki dan perempuan. Hal ini disebutkan oleh Allah dalam surat An Nisa’: 34 bahwa “Laki-laki itu adalah pemimpin kaum perempuan di dalam rumah tangga atau keluarga.” Jadi kaum laki-lakilah yang menduduki posisi sebagai decision maker yang akan menjadi penentu arah pembinaan keluarga. Rasulullah saw juga mengingatkan kepada para sahabatnya bahwa “Carilah kalian tempat perhentian yang baik, karena  darinya engkau akan mendapatkan keturunan yang baik pula.” Hal ini  dilakukan jauh sebelum menikah sehingga jika kita mau menentukan kualitas ibu juga harus dipertimbangkan kualitas dari laki-lakinya.
Perempuan-perempuan yang sholih dan taat kepada Allah dapat menjaga diri ketika suami tidak ada, adalah karena Allah menjaga mereka, hal ini dalam konteks kewajiban suami menjaga istrinya. Di sini terlihat jelas peran laki-laki yang akan menjadi seorang suami dan ayah. Jika kelak Allah karuniakan kepadanya seorang anak perempuan, sejauhmana visi seorang ayah, dalam hal menjadikan anak-anak perempuannya menjadi anak-anak yang berkualitas. Hal ini diingatkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadist, “Barangsiapa yang mempunyai anak perempuan kemudian dia didik dengan sebaik-baiknya pendidikan, dia akan menjadi pagar bagi orang tuanya dari siksa api neraka.” Maka didiklah anak-anak perempuan kalian dengan sebaik-baiknya pendidikan. Dalam riwayat lain diceritakan ketika ada seorang anak mencuri, yang dipanggil ayahnya bukan ibunya. Ketika ditanya anaknya menjawab, “Ayahku tidak memberiku seorang ibu yang baik, ayahku tidak memberiku nama yang baik dan ayahku tidak pernah mengajarkan Al Qur’an untukku.” Hal ini menggambarkan bahwa kualitas ibu ditentukan dari bagaimana seorang laki-laki memilihkan ibu yang baik buat anak-anaknya. Jadi konsep kualitas ibu yang baik dimulai dari konsep pra nikah.
Dalam konteks ibu sebagai sebuah institusi. Kita sering mendengar ibu negara, jika kita mendapati ibu yang baik maka negara juga akan baik. Jika ibunya rusak maka negara juga akan rusak. Hal itu setidaknya dalam konteks bagaimana negara memperhatikan kaum wanita dengan sebaik-baiknya perlakuan. Sehingga mereka berhak mendapatkan pendidikan yang sebaik-baiknya, karena kelak mereka akan menjadi seorang ibu yang berkualitas, cerdas dan berdaya guna, serta bertakwa kepada Allah. Sehingga dalam hal politik, kualitas ibu juga  tidak mungkin dapat berdiri sendiri.
Ibu yang aktif di organisasi Salimah (Persaudaraan Muslimah) dan ASA (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia) ini memaparkan data yang beliau dapatkan dari Menko Kesra tahun 2005, bahwa masih banyak wanita Indonesia yang buta huruf, setidak-tidaknya ada 10 %.  Sehingga Menko Kesra mencanangkan Gerakan Wanita Bebas Buta Aksara. Dari data yang dimiliki oleh ASA di daerah Mega Mendung ditemukan masih  banyak anak-anak umur 9 sampai 11 tahun baru kelas 1 SD. Di Cirebon ada budaya yang sekarang sedang marak bahwa banyak orang tua yang lebih bangga punya anak perempuan yang kemudian bisa mereka dandani meskipun  sekedar bisa baca dan sedikit berhitung dengan harga Rp 5 juta dibandingkan jika mereka harus menggarap sawah selama 1 tahun, belum tentu mendapatkan hasil sebesar itu. Dan ternyata dari sekian banyak angka yang ada, lebih dari 50%-nya adalah kaum muslimah.
Sangat menyedihkan jika melihat data-data yang ada di lapangan bahwa begitu  banyaknya anak-anak yang masih berusia dini kisaran 9-11 tahun yang terlibat narkoba dan aborsi. Pertanyaannya kemudian ke mana orang tua mereka?
Jadi kualitas ibu tidak dapat berdiri sendiri, baik ibu sebagai seorang individu dan juga ibu sebagai sebuah institusi dalam hal kebijakan negara. Kedua-duanya tidak dapat dipisahkan. Karena  dalam hal ini membicarakan kualitas ibu sebagai seorang individu maka yang akan ditekankan di sini adalah mensyukuri bahwa insya Allah kita dianugerahkan oleh Allah kelebihan dari sisi materi, kecukupan ilmu, mungkin juga kesempatan berprestasi untuk bisa eksis lebih baik lagi. Harus ada kemauan regenerasi di sini. Jadi dimulainya dengan mendefinisikan ciri berkualitas seperti apa, kemudian berkualitas itu dipergunakan untuk apa.
Menurut  perempuan kelahiran Jakarta ini, arti berkualitas dalam konteks ibu secara individu yang pertama adalah dalam konteks ibu sebagai seorang hamba Allah. Cermin kepribadiannya akan tampak dari bagaimana hubungan kedekatan dia dengan Allah SWT. Hal ini akan terpancar dan menetes kepada anak-anaknya dan itu adalah cahaya Allah. Artinya pancaran keimanan ibunya akan terpancar juga pada anak-anaknya.
“Barangsiapa  yang beriman laki-laki dan perempuan, laki dan perempuan beramal sholih dan dia beriman”
Dengan penyebutan laki dan perempuan hendaknya kaum perempuan berkualitas. Kaum ibu berkualitas, jadi istri juga berkualitas. Kualitas yang dimaksudkan di sini yaitu kualitas keimanan kepada Allah. Kiat yang beliau utarakan untuk mengarungi kehidupan ini, senjata yang paling ampuh adalah beriman kepada Allah SWT.
Yang kedua adalah ilmunya. Dengan cara membedakan kata-kata pintar dan cerdas inilah, beliau memaparkan arti penting sisi keilmuan seorang ibu  yang berkualitas. Pintar belum berarti cerdas namun cerdas sudah  pasti pintar. Banyak lulusan S1, S2 dan S3 yang pintar tapi sayangnya mereka tidak cerdas, imbuh Beliau. Dalam pengertian Rasulullah saw, cerdas yaitu orang yang membekali hidupnya dengan sebaik-baiknya kemudian ia bersiap-siap untuk menghadapi kematian. Hal ini menjadi berbeda jika dibandingkan dengan definisi cerdas yang dikemukakan oleh pakar pendidikan, yaitu kemampuan individu untuk mengambilkan suatu keputusan secara cepat dan tepat, dengan segala resikonya. Cerdas yang dimaksudkan di sini yaitu cerdas mengelola dirinya, mengatur waktunya dan cerdas menekan orang lain untuk menuntun mereka dalam kebaikan kemudian merajutnya menjadi sebuah kekuatan  besar membangkitkan bangsa ini untuk mendapatkan ridha Allah.
Ketiga adalah berkualitas dari sisi fisik yaitu sehat badannya. Jangan sampai potensinya besar tetapi sakit-sakitan. Hal ini tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain atau umat. Berkualitas dari sisi fisik akan menopang kualitas keimanan dan ilmu yang ada untuk dapat melakukan aktifitas-aktifitas beramal.
Karya dari suatu pemikiran hanya akan dapat dibuktikan ketika kita beramal. Dan yang melakukan ini adalah jasad atau fisik.
Intinya menurut hemat beliau kualitas orang hidup sebagai seorang individu adalah bertakwa, cerdas,  berakhlak dan berdaya guna.
Dari ketiga hal inilah maka dapat dikatakan bahwa kualitas ibu tidak dapat berdiri sendiri dalam konteks  individu karena terkait dengan pemberdayaannya dirinya di dalam keluarga. Hubungannya dengan anak, jelas di sini dapat dikatakan kualitas ibu menentukan kualitas anaknya. Jangan sampai masih ada perbedaan kualitas pendidikan anak laki-laki dengan anak perempuan dalam pengertian peningkatan pendidikan mereka dalam kategori takaran  yang sama. Jika ingin melakukan perubahan besar terhadap kualitas anak  perempuan atau kualitas ibunya, hal ini di mulai dengan dengan melakukan perubahan pada paradigma cara mendidik anak-anak di rumah. Terutama pada anak laki-laki karena ia nanti akan menjadi bapak atau suami. Bagaimana ia memperlakukan istrinya sehingga kelak istrinya dapat menjadi ibu yang berkualitas. Begitupun berlaku pada anaknya, bagaimana ia mendidik anak perempuannya, sehingga ia menjadi anak yang  berkualitas. Hal ini jelas berjalan beriringan.
Jika ketiga hal ini sudah ada dalam diri seorang perempuan maka ia akan berusaha menjadikan anak-anaknya dan suaminya seperti dirinya. Karena orang-orang yang cerdas menginginkan lingkungan yang ada di sekelilingnya cerdas pula, minimal untuk anak-anaknya. Banyak  sekali kasus ibu yang menelantarkan anak-anaknya. Menjadikan anak-anaknya bukan problem solver malah menjadi problem maker.
Kembali beliau mengungkapkan kisah-kisah yang ada dalam Al-Qur’an bagaimana seorang ibunda Hajar yang berkualitas yang dipilih oleh seorang suami yang berkualitas seperti Nabiyullah Ibrahim melahirkan seorang anak yang berkualitas yaitu Nabiyullah Ismail, yang kemudian menurunkan Rasulullah SAW.
Sejarah Salafusshalih yang  termasuk di dalam 30 tokoh-tokoh besar yang berkualitas karena mereka memiliki ibu-ibu yang berkualitas, yang juga dibarengi pula dengan bapak-bapak yang berkualitas sekelas imam Syafi’i misalnya. Beliau ditinggal wafat ayahnya usia 6 tahun, namun seluruh isi kepala ayahnya sudah diwariskan kepada ibunya, agar meneruskan pendidikan anaknya sehingga menjadi ulama besar yang kita kenal seperti sekarang ini dan mahzhabnya pun dipakai di Indonesia.
Hasan Al Banna pun memiliki ayah dan ibu yang berkualitas. Bapaknya seorang ulama dan ibunya seorang yang cerdas. Jadilah ia seorang ulama besar, arsitek peradaban pada awal abad ke-20 yang telah mampu melakukan perubahan peradaban Islam yang ada sampai sekarang.
Berondongan pertanyaan dari peserta  semakin terasa tatkala ibu yang lahir 46 tahun lalu mengakhiri uraian  materinya dengan pernyataan, jika kita ingin menjadi ibu yang  berkualitas, mulailah dengan mendekatkan diri kepada Allah, mohon petunjuknya ke jalan yang lurus. Dan hanya orang-orang yang diberi  petunjuk ke jalan yang luruslah, yang senantiasa mengajak orang lain untuk bersikap lurus.
Pertanyaan pertama datang dari seorang ibu, yang menanyakan tentang di mana pendidikan Qur’an putra/i pembicara dilakukan. Pembicara yang akrab disapa dengan panggilan Ibu Wiwi ini  mengingatkan agar belajar dari para salafusshalih, dengan melihat sejarah-sejarah masa lalu. Untuk menjawab pertanyaan ini beliau menekankan bahwa pendidikan anak dua pertiganya berasal dari rumah. Karena di situlah masa-masa penting pertumbuhan anak.
Usia anak  0-7 tahun adalah Golden Age yaitu masa-masa pengasuhan atau peletakan basis. Kita kaitkan hal ini dengan nasihat Rasulullah SAW “Perintahkanlah anakmu shalat pada usia 7 tahun, kalau tidak mau shalat 7 tahun dipukul. Meskipun Rasulullah saw tidak mempelajari psikologi namun itu semua diajarkan langsung oleh Allah yang Maha Mengetahui, sumber segala ilmu yang ternyata sekarang ini pernyataan nabi telah dibuktikan kebenarannya oleh para  ahli.
Menilik pendidikan anak menurut Imam Ali ada 3 tahapan :
  1. 7 Tahun pertama perlakukan ia sebagai raja.
  2. 7 Tahun  kedua perlakukan ia sebagai tawanan perang.
  3. 7 Tahun ketiga  perlakukan ia sebagai seorang sahabat.
Jadi masa-masa 7 tahun  pertama ada di rumah. Di sinilah anak seperti tanah lempung yang masih bisa dibentuk. Para pakar otak mengatakan, jika pada usia 0-6 tahun anak disia-siakan pertumbuhan otaknya, maka ketahuilah pada usia 7 tahun otak tidak dapat tumbuh lagi. Maka sebaiknya anak distimulasi, diasuh dan diberikan pendidikan dengan baik pada usia anak 0-6  tahun.
Seorang ahli Psikologi Yahudi dan sekuler yang bernama Sigmund Freud mengungkapkan, “Jika seseorang bermasalah pada usia dewasanya atau lepas dari usia remaja menuju usia dewasanya, maka telusuri 5 tahun pertama dalam kehidupannya.” Jadi hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah saw. Rasulullah saw mengingatkan tentang  pentingnya pendidikan anak pada usia dini, karena terkait dengan ikatan emosional (emotional bonding). Di usia ini anak-anak masih lekat dengan orang tuanya. Dari sisi perkembangan emosi, Islam sudah mengingatkan bahwa dewasa dalam Islam jika laki-laki dengan bermimpi, pada wanita  jika ia sudah haid. Sangatlah mungkin ia bermimpi pada usia 10 atau  bahkan 9 tahun. Secara umum 11-13 tahun. Disayangkan karena faktor tayangan-tayangan yang ada di televisi, HP, pengaruh pornografi mempercepat anak laki-laki kita mengalami ejakulasi dini pada usia 9  tahun.
Jadi perintah Nabi SAW untuk mewajibkan shalat pada usia 7 tahun untuk mengantisipasi adanya perubahan emosional, seksual pada anak ketika memasuki usia remaja. Begitu anak sudah baligh, maka dalam Islam anak ini sudah memiliki kewajiban melaksanakan syariat Islam. Jadi kematangan dalam hal ibadah juga sudah harus disiapkan sejak awal.
Menurut beliau keharusan untuk mengajarkan shalat pada usia 7 tahun memberikan dampak yang positif karena jika pada usia 9 tahun ia  sudah mulai mengalami perubahan emosi terhadap lawan jenisnya, ingin menunjukkan eksistensi dirinya, sudah mulai sering mengkhayal maka akan sangat berbahaya sekali bagi orang tua jika melalaikan masa-masa penting anak sebelum masa baligh. Oleh karena itu sangat diutamakan pendidikan anak dua pertiganya di dalam rumah untuk  menyikapi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada usia 7 tahun  kedua, orang tua tinggal menerapkan hal-hal yang telah mereka berikan pada masa 7 tahun pertama, dalam bentuk kedispilinan. Seperti shalat berapa kali sehari, kapan waktu untuk menonton TV, apa saja yang boleh ditonton, dan lain-lain. Jadi kesimpulannya pendidikan anak dua pertiganya ada di rumah, sisanya ada di pesantren, SDIT atau  sekolah-sekolah negeri.
Beliau meyakini bahwa kontrol di rumah yang baik akan menjaga anak kita dari perbuatan-perbuatan yang tidak  diinginkan. Tidak lupa beliau menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan ini dilihat dari aspek normatifnya bukan dari aspek pribadi beliau.
Peserta dari Australia menanyakan usaha-usaha apa saja yang dapat dilakukan untuk mendapatkan suami yang berkualitas. Ibu yang salah satu putranya ada yang bersekolah di Kairo ini meminta untuk menentukan terlebih dahulu definisi suami yang berkualitas. Jika melihat standar umum yang disebutkan oleh Nabi SAW adalah ganteng, keturunan yang baik, kaya dan bertakwa. Jika 3 hal yang pertama tidak mudah didapatkan maka pilihlah yang bertakwa karena ia akan menuntun istrinya ke akhirat. Cara mengetahui seseorang itu bertakwa adalah dilihat dari pergaulan, teman-tamannya, bertanya kepada  teman-temannya bagaimana ia berprilaku sehari-harinya, bahkan kalau  mungkin bertanya kepada musuhnya apa-apa yang tidak diketahuinya. Setelah menentukan kriteria dan visi kemudian berdoa kepada Allah meminta yang terbaik untuk kepentingan dakwah, keluarga dan masa depan. Tak lupa beliau mengingatkan agar setiap hari membaca surat Ar -Rahman.
Pertanyaan kemudian bergulir mengenai peluang menjadi ibu  yang berkualitas dengan disesuaikan permasalahan kesibukan ibu di luar rumah dari seorang peserta di Den Haag. Dalam pandangan beliau bahwa tidak boleh dipisahkan antara kegiatan di luar rumah dengan pendidikan anak. Sebisa mungkin menyatukan keduanya. Karena sesungguhnya ketika seorang ibu sedang aktif di luar rumah, adalah salah satu cara mengajarkan kepada anak-anak bahwa hidup itu harus bermanfaat bagi orang lain. Di sisi lain, seorang ibu jika bertemu dengan anaknya secara fisik, harus berkualitas pertemuannya dengan anaknya. Misalnya kapan anak menyetorkan hafalannya, kapan orang tua mengajarkan mereka memasak di rumah, kapan waktu untuk  jalan-jalan bersama keluarga, kapan orang tua belajar dengan anak-anak. Jadi semua kegiatan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Anak-anak pun akan memahami jika ibunya aktif di luar rumah adalah salah satu cara  untuk meningkatkan kualitas diri, sama dengan ketika anak-anak sedang beraktifitas di luar rumah. Karena orangtuanya pun beranggapan bahwa  mereka beraktifitas di luar rumah untuk meningkatkan kualitas dirinya. Jadi mereka pun tidak merasa ditinggalkan oleh ibunya.
Sebaliknya  tidak bisa dijamin pula, jika ibu tidak pergi ke mana-mana ia dapat  menjadi ibu yang berkualitas. Banyak kecelakaan kecil yang terjadi, justru ketika ibu sedang berada di rumah. Hanya Allah-lah yang mampu menjaga anak-anak kita dengan baik. Kembali beliau mengingatkan bahwa yang sangat berpengaruh di sini adalah faktor kedekatan seorang ibu kepada Allah. Anak adalah titipan Allah maka jagalah hubungan kita dengan Allah. Maka Allah akan menjaga kita. Kebanyakan kesalahan yang ada adalah mengukur kualitas ibu dengan anak dari frekuensi pertemuannya.
Namun standar ini menjadi lain jika memang seorang ibu, diberikan potensinya oleh Allah untuk beraktifitas di rumah saja. Sederhananya jangan mendzalimi diri sendiri dan orang lain. Maksudnya di sini adalah dzalim jika ia bisa membawa ember 100 namun ia hanya membawa 10 ember, begitupun sebaliknya jika ia hanya bisa membawa 100 namun ia justru membawa 1000 ember.
Ada tips yang beliau berikan yaitu dengan cara maping waktu dengan merencanakan rentang waktu. Maping waktu berguna untuk melihat sebanyak apa interaksi ibu dengan anak. Ternyata seluruh kegiatan kita sesungguhnya lebih banyak bersama anak. Kemudian buat rentang waktu yang disesuaikan dengan umur Nabi Muhammad SAW, dibagi menjadi 3 rentang waktu yaitu 0-20 tahun yang sesuai dengan rentang umur yang telah diutarakan oleh imam Ali untuk membentuk kepribadian anak, 20-40 tahun di sini lah waktu untuk menimba ilmu atau wawasan sebanyak-banyaknya, 40-60 tahun adalah usia produktif yaitu usia di mana seseorang telah dapat memberikan kontribusi berbakti untuk umat atau kepentingan terbaik dakwah.
Intinya adalah jika ingin memanage suatu kegiatan dilihat dari sejauh mana kita melihat kualitas waktu kita.
Dari kegiatan ibu di luar rumah pertanyaan peserta dari Berlin beralih kepada tahapan-tahapan cara mendidik anak hingga bisa menghafal Qur’an dalam usia yang masih muda. Ibu pemilik 4 cahaya mata yang telah Hafidz Qur’an ini menjabarkan secara gamblang tentang tahapan-tahapan itu, yaitu tahapan memilih pasangan, kekompakan visi suami istri dalam membentuk keluarga Qur’ani, kemudian mencarikan lingkungan untuk anak yang juga dekat dengan Al Qur’an, yang terakhir adalah rajin ke toko buku.
Dengan rajin membawa anak-anak ke toko buku maka akan memperluas wawasan anak. Diharapkan dengan banyaknya  mereka berinteraksi dengan dunia ilmu maka akan dapat memotivasi mereka dalam menghafal Qur’an.
Ketika ingin memiliki keluarga Qur’ani maka seyogyanya harus mencari pasangan yang memiliki visi yang sama. Tentunya haruslah seseorang yang bertakwa. Kekompakan di dalam rumah bisa di mulai dari kedua orang tuanya, misalnya dengan senantiasa memutar murottal di rumah, di dalam rumah tidak ada gambar-gambar yang syubhat, makanan dijaga dari hal-hal yang haram dan syubhat, jika ingin mendengarkan musik, juga musik-musik yang Islami, yang dapat  mendekatkan anak kepada Allah.
Beliau mencontohkan salah satu  keluarga di Iran yang anaknya menjadi doktor hafidz Qur’an pada usia 7  tahun. Sebelum menikah mereka menargetkan diri menjadi hafidz dan hafidzah. Ketika sedang menyusui di barengi dengan membaca Al Qur’an, ketika akan berhubungan atau membaca Qur’an, berwudhu terlebih dahulu, di dalam rumah mereka tidak ada kalimat yang keluar kecuali kalimat  Qur’an. Harus ada waktu-waktu yang tidak boleh diganggu semasa seluruh  keluarga sedang berinteraksi dengan Al Qur’an. Harus dibuat sistem  semacam itu.
Setelah itu carikan anak-anak lingkungan yang senantiasa dekat dengan Al-Qur’an. Buat program liburan anak-anak dengan program tahfidz Qur’an. Carikan teman atau kalau bisa sekolah  yang dapat menunjang kemampuannya untuk menghafal Qur’an. Jika merasa  bahwa dengan memasukkan anak-anak ke pesantren, justru akan menjauhkan diri dengan anak-anak, maka mengapa tidak dilakukan di rumah. Hal ini justru akan memperbanyak pahala bagi kedua orang tuanya.
Namun beliau menyayangkan bahwa di dalam masyarakat Islam Indonesia, Qur’an belum menjadi bacaan yang sama asyiknya dengan novel. Perbedaannya di sini adalah karena Qur’an merupakan kitab suci maka godaannya menjadi banyak sekali.
Tentang pembagian rasa sayang ternyata juga menjadi pertanyaan sahabat Kharisma dari London. Bagaimana pembicara membagi rasa sayangnya kepada seluruh anak-anak dengan proporsional tanpa memilah-milahnya.
Pertanyaan ini langsung dikomentari oleh ibu 11 anak, bahwa di dunia ini tidak ada yang adil dan proporsional. Keadilan dan proporsionalitas hanya milik Allah. Beliau menekankan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang sedang dalam proses menjadi mahluk yang ingin dimuliakan oleh Allah di hari kiamat. Intinya di sini adalah bahwa orang tua seharusnya berada di jalan yang lurus, memiliki sifat istiqomah dan memiliki kesadaran untuk kembali ke jalan yang lurus.
Mengenai fenomena tentang banyaknya ibu rumah tangga di Indonesia yang harus bekerja karena tuntutan keluarga hingga pengasuhan anak kurang mendapat perhatian dengan baik menjadi pekerjaan besar bagi seluruh bangsa Indonesia. Berbicara masalah kualitas ibu, berarti membicarakan kualitas ibu tidak hanya sebagai suatu individu namun juga sebuah institusi yang tentunya tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik.
Pemberdayaan perempuan secara menyeluruh adalah pekerjaan  yang tidak mudah namun tetap harus dimulai dari sekarang. Caranya  dengan memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat dan lingkungan.
Hal ini termasuk memberikan keteladanan kepada anak-anak. Insya Allah  yang lain nantinya akan mengikuti. Kegiatan para aktivis dakwah  seharusnya seiring sejalan dengan aktivitasnya di dalam rumah. Keduanya harus sama berkualitasnya. Kaum ibu harus dapat memanage waktu dengan baik. Hal ini harus dimulai dari diri sendiri. Beliau termasuk  yang meyakini bahwa 20-30 tahun ke depan akan ada perubahan. Meskipun mungkin saja tidak secara langsung mengalaminya namun anak cucu nanti yang akan mengalaminya. Apa yang saat ini dipelajari  hendaknya menjadi pemicu, dapat memberikan prestasi. Sehingga ketika kelak mendapatkan amanah, baik di suatu perusahaan ataupun di Eksekutif, atau bahkan di Legislatif. Kelebihannya adalah jika kaum ibu memiliki amanah dan memiliki kekuatan, maka kaum ibu dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kelak akan dapat memberdayakan kaum perempuan dan keluarganya. Kaum Feminis memperjuangkan nilai-nilai yang sama  dengan kita umat Islam, hanya saja beda tujuan, niat dan caranya  saja.
Pembicara baru saja menghadiri acara organisasi feminis sedunia yang usia pergerakannya sudah 120 tahun, yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, namun tetap saja tidak terlalu ada perubahan  yang signifikan terhadap perlakuan yang di terima perempuan. Menurut  hemat beliau justru kaum perempuan tidak dapat berjuang hanya di depan kaumnya saja, kaum perempuan seharusnya bergandengan tangan dengan kaum laki-laki. Jika ada seorang laki-laki yang menjadi pejabat diharapkan kelak kebijakan-kabijakan yang keluar darinya akan berpihak pada masalah keluarga dan pemberdayan kaum perempuan.
Mengenai perencanaan keluarga (family planning) pun tak luput  menjadi pertanyan peserta dari Inggris. Hal ini harus dipahami oleh  semua orang bahwa membatasi jumlah anak bukanlah nilai-nilai  Islam. Prinsipnya dalam Islam adalah mengatur usia anak untuk memberikan pendidikan yang berkualitas. Di dalam Islam pun tidak ada aturan untuk memiliki atau bahkan melarang mempunyai anak banyak. Hanya  saja memiliki anak banyak juga harus disertai rasa tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik mereka. Yang tidak boleh adalah membatasi jumlah anak karena takut akan kemiskinan, takut tidak mampu mendidik, padahal ketakutan-ketakutan itu berasal dari opini publik  yang telah berhasil mempengaruhi cara berpikir masyarakat pada umumnya.  Bahwa anak kelak hanya akan menjadi beban bagi orang tuanya. Kemudian  visi pasangan suami istri dalam menentukan jumlah anak juga harus sejalan. Hal itu tidak bisa diserahkan begitu saja kepada istrinya. Seolah-olah pendidikan anak adalah beban bagi ibunya saja. Padahal yang lebih harus bertanggung jawab di hadapan Allah adalah ayahnya. Ke mana keluarga akan ia bawa, dibawa ke neraka atau ke syurga.
Jika menganggap anak adalah suatu beban, maka seterusnya ia  akan menjadi beban yang berat bagi kedua orang tuanya. Allah  memberikan kecendrungan sesuai dengan kecendrungan kita kepada Allah. Sesungguhnya anak sudah memiliki hak hidupnya sebelum ia  lahir. Orangtua tidak akan tahu anak kelak akan menjadi apa. Karena  semua itu adalah titipan dari Allah maka orangtua harus senantiasa  memelihara dan mendidik anak-anak sebaik mungkin.
Yang terakhir dari family planning ini adalah bertumpu pada kualitas pendidikan untuk anaknya. Yang harus diingat bagi setiap orang tua adalah Allah  tidak pernah menyia-nyiakan titipan-Nya.
Tentang penerapan konsep “perlakukan anak 7 tahun pertama seperti raja” dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi bahasan dalam sesi tanya jawab.
Menurut  beliau, masa-masa anak usia 0-7 tahun adalah masa-masa di mana anak mudah dibentuk dan juga masa-masa di mana anak menampakkan fitrah aslinya sebagai seorang manusia. Di sini orang tua melihat sendiri bagaimana seorang manusia itu sesungguhnya. Ia ingin disayang, dihargai, disanjung, diakui dan diperlakukan secara sama. Perlakuan anak di masa-masa ini adalah cerminan bagaimana orang tuanya memperlakukannya. Kemudian perlakukan anak secara tegas bukan dengan kekerasan. Jangan mudah menyalahkan anak, memvonis mereka  tanpa mendengarkan isi hati mereka.
Merujuk dari bagaimana Rasulullah memperlakukan sahabat terkecilnya yaitu Anas bin Malik saat mereka sedang bersama-sama di dalam masjid. Sehabis minum, Rasulullah  SAW memberikan bekas minuman beliau kepadanya bukan kepada  sahabat-sahabatnya yang lain. Itu karena beliau tahu betul bagaimana  memperlakukan anak dengan cara yang baik. Anas bin Malik ini adalah  seseorang yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits beliau.
Juga saat Rasulullah SAW melihat ada seorang ibu yang sedang menggendong bayinya yang berusia di bawah 3 tahun. Beliau pangku  bayi itu dan takkala bayi tersebut berada di pangkuannya, kemudian ia pipis. Serta merta si ibu memarahi bayi tersebut dengan maksud merasa bersalah, karena telah memipisi Rasulullah SAW. Rasulullah  SAW mengingatkan si ibu agar tidak memarahi bayi itu yang dapat  melukai jiwanya seumur hidupnya, karena najis yang ada di pakaian  Rasulullah akan dapat dengan mudah dibersihkan dengan air, hanya dalam  waktu 1 detik saja najis yang ada di pakaiannya pun hilang.
Intinya perlakukan anak-anak dengan baik dan penuh kasih sayang pada 7 tahun pertama kehidupannya. Agar ia merasa nyaman dulu dengan kedua orangtuanya, sehingga pada 7 tahun kedua, ia sudah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk baginya. Misalnya pada saat orang tua tidak berada di rumah, ia sudah mampu mengatur dirinya saat menonton tayangan televisi.
Jika si anak sudah merasa nyaman dengan orang tuanya, perkembangan otaknya pun sudah optimal, maka insya Allah pada 7 tahun ketiganya, kelak ia akan menjadi sahabat terbaik orangtua. Misalnya saja ia bercerita saat ia mulai senang dengan lawan jenis, tentang mimpi pertamanya pun ia ceritakan kepada ibunya, juga jika ia ada masalah di mana-mana yang pertama dicarinya adalah orang tuanya bukan orang lain.
Dituliskan kembali oleh  Aninditya Nafianti, S. Kg.